Wednesday, March 6, 2013

DPR Desak Polri Ungkap Keaslian Video Koboi Densus

Menkopolhukam: Pembubaran Densus 88 Berlebihan
Marzuki Alie. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie meminta aparat kepolisian agar segera memeriksa keaslian video kekerasan yang diduga dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror. Marzuki khawatir video berdurasi sekitar 15 menit itu tak asli.

"Kadang-kadang ada film dengan aktivitas yang dibuat seakan-akan terjadi sesuatu dan sengaja disebar agar masyarakat marah," kata Marzuki saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 1 Maret 2013. Marzuki ingin beredarnya video itu tak membuat masyarakat resah. 

Video yang berisi kekerasan itu kemarin sudah disampaikan sejumlah tokoh ulama dan pegiat hak asasi manusia ke markas besar Kepolisian RI. Video itu memperlihatkan penyiksaan terhadap para terduga teroris. Mereka yang tertangkap diinjak-injak dalam keadaan tangan dan kaki terikat oleh anggota kepolisian yang diduga dari Brigade Mobil dan Densus 88.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin yang turut mengantarkan video tersebut menyatakan, rekaman video itu diterima oleh para tokoh ulama dan pegiat hak asasi manusia dari seseorang pada pekan lalu. Namun, dia enggan menyebutkan nama pemberi video. 

Menurut Marzuki, hasil pengusutan video bisa dijadikan bahan evaluasi bagi Densus. Jika benar terjadi pelanggaran, dia meminta evaluasi menyeluruh segera dilakukan terhadap kinerja Densus. Marzuki tak sepakat bila aksi kekerasan ini berkembang kepada wacana untuk membubarkan Densus. 

Sejauh ini, Marzuki menilai Densus punya peran besar dalam menjamin stabilitas keamanan nasional. Densus juga terbukti berhasil mencegah dan mengantisipasi meluasnya aksi teror. Menurut dia, bila dalam perjalanan ada pelanggaran atas prosedur dan hak asasi manusia, hal itu yang harus segera diperbaiki. 

"Jangan yang sudah bagus diberangus, jangan cari dan buat lagi lembaga lain, nanti sama saja hasilnya. Kenapa tak diperbaiki, di mana lemahnya?" ucapnya. Untuk mencegah potensi pelanggaran HAM di masa datang, Marzuki menyarankan anggota Densus mendapat pelatihan tambahan soal HAM. Dia setuju lembaga Densus diperkuat, bukan malah dibubarkan.

IRA GUSLINA SUFA

VIDEO Kekerasan Densus 88 Beredar di Youtube

Menkopolhukam: Pembubaran Densus 88 Berlebihan
Cuplikan Video Kekerasan Densus 88 di YouTube. Crop


TEMPO.CO, Jakarta - Video kekerasan terhadap warga terduga teroris menyebar luas di dunia maya. Rekaman penganiayaan oleh personel polisi diduga dari Detasemen Khusus 88 Antiteror dan Brigade Mobil diunduh ke Youtube oleh situs ArrahmahChannel pada Jumat, 1 Maret 2013 lalu.

Video tersebut berdurasi sekitar 13.55 menit, berisi tindakan penganiayaan oleh polisi. Di dalam video tergambar jelas puluhan polisi berpakaian seragam. Sebagian di antara mereka mirip seragam Densus 88, serba hitam. Ada juga polisi berseragam Brigade Mobil. Mereka menenteng senjata laras panjang.

Pada menit awal terlihat beberapa warga dengan tangan terikat, berbaring di tengah tanah lapang sambil bertelanjang dada. Menit berikutnya, terlihat seorang warga dengan tangan terborgol berjalan menuju tanah lapang seorang diri. Terdengar suara teriakan petugas kepada orang tersebut agar membuka celana. 

Sambil berjongkok dia membuka celana. Gambar berikutnya, orang tersebut sudah berdiri sambil berjalan, namun tiba-tiba tersungkur. Dia terkena tembakan di dada tembus ke punggung. Meski sudah tertembak, dia dipaksa berjalan ke tanah lapang.

Orang itu diketahui bernama Wiwin setelah polisi menginterogasinya. Meski Wiwin bersimbah darah, polisi tetap saja menanyai dia tanpa berusaha untuk menolong. Bahkan ada di antara polisi yang justru mengingatkan Wiwin bahwa sebentar lagi akan mati. "Win istigfar, kamu sudah mau mati," kata seorang polisi kepada Wiwin.

Staf khusus Forum Silaturrahmi Ormas dan Lembaga Islam, Mustofa Nahrawardaya, mengatakan video kekerasan polisi yang muncul di youtube tersebut mirip dengan video yang diserahkan tokoh agama kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada Kamis lalu. 

Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan video tersebut membuktikan telah terjadi pelanggaran HAM berat oleh personel polisi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga menemukan indikasi serupa. Mustofa mengatakan tokoh agama memiliki empat buah video kekerasan oleh polisi dalam menangani terduga teroris. Video tersebut diperoleh tokoh agama dari seseorang sepekan lalu.

"Kami juga akan ke Poso pekan depan. Kapolri sudah menjanjikan bertemu saksi dalam kondisi selamat," kata Mustofa, Sabtu, 2 Maret 2013. Mustofa mendapat informasi bahwa Wiwin masih hidup. Dia sekarang ditahan di satu lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tengah. "(Wiwin) itu yang akan kami temui," kata dia.

RUSMAN PARAQBUEQ

Menkopolhukam: Pembubaran Densus 88 Berlebihan

Menkopolhukam: Pembubaran Densus 88 Berlebihan
Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. TEMPO/ JACKY RACHMANSYAH


TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menilai wacana pembubaran Detasemen Khusus Anti Teror 88 Kepolisian RI terlalu berlebihan. Hal ini disampaikan Djoko menanggapi permintaan sejumlah pakar untuk membubarkan Densus, menyusul menyebarnya video berisi aksi kekerasan polisi kepada para tersangka teroris di Poso, Sulawesi Tengah.

"Sedang dievaluasi, kita tunggu saja. Tapi kalau menuntut pembubaran saya kira terlalu berlebihan," kata Djoko Suyanto saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Selasa, 5 Maret 2013.

Djoko sendiri pada awalnya enggan untuk menunjukkan sikapnya mengenai wacana pembubaran Densus 88. Menurut dia, video tersebut juga belum dapat membuktikan adanya pelanggaran dalam proses penanganan teroris oleh pasukan Densus 88.

Ia menyatakan, pada saat ini, yang harus dibuktikan lebih dulu adalah kebenaran atau fakta keterlibatan Densus 88 dan Brimob dalam video tersebut. Meski sebelumnya Polri menyatakan video adalah rekaman pada tahun 2007, menurut Djoko, polisi masih melakukan evaluasi.

"Markas Besar Polri dan Polda setempat akan menjawab setelah melakukan evaluasi," kata Djoko.

Wacana pembubaran Densus 88 muncul setelah sejumlah pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan ormas Islam melaporkan adanya rekaman video kekerasan tersebut ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, akhir Februari lalu.

Video tersebut diduga merekam peristiwa 18 anggota Densus 88 dan Brimob yang sedang menangkap 14 warga Kalora, Poso pada Desember 2012. Warga Kalora ini awalnya diperiksa setelah diduga terlibat penembakan empat anggota Brimob di Tamanjeka, Gunung Biru, Poso. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan 14 orang ini malah dipukuli dan mengalami luka lebam dan luka fisik lainnya.

Belakangan terungkap bahwa sebagian isi video adalah rekaman peristiwa penyerbuan Densus 88 ke Tanah Tinggi, Poso, pada 2007 silam. Sejumlah tersangka yang sepintas tampak sedang dianiaya adalah para pelaku pengeboman gereja dan mutilasi atas warga. Sebagian dari mereka kini sedang menjalani hukuman penjara.

FRANSISCO ROSARIANS

Polisi Akui Densus 88 Melakukan Pelanggaran

Polisi Akui Densus 88 Melakukan Pelanggaran
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi Sutarman. TEMPO/Imam Sukamto


TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengakui adanya pelanggaran oleh anggotanya yang terekam dalam video kekerasan terhadap terduga teroris. ”Memang ada pelanggaran,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Rabu, 6 Maret 2013.

Sutarman mengatakan, personel yang terekam video itu tak semuanya berasal dari Detasemen Khusus Antiteror 88. Di dalam video yang telah diunggah ke Youtube itu pun, dia melanjutkan, bukan satu peristiwa, tapi gabungan dari beberapa peristiwa kejadian terpisah, seperti di Poso, peristiwa pada 2007, dan kasus lainnya.

Dia menjelaskan, untuk kasus Poso telah dilakukan penindakan berupa tindakan disiplin, kode etik, dan pidana. Demikian pula dengan peristiwa yang terjadi pada 2007. Sutarman mengaku telah memerintahkan agar pelanggaran seperti itu tidak boleh lagi terjadi. ”Harus tidak ada. Pelanggaran juga harus ditindak,” ujar dia.

Video kekerasan terhadap warga terduga teroris menyebar luas di dunia maya. Rekaman penganiayaan oleh personel polisi yang diduga berasal dari Detasemen Khusus dan Brigade Mobil Kepolisian itu diunggah ke YouTube pada Jumat, 1 Maret 2013.

Video yang berdurasi sekitar 13.55 menit itu berisi gambar penganiayaan yang diduga dilakukan polisi. Di dalam video tergambar jelas puluhan polisi berpakaian seragam. Sebagian di antara mereka memakai seragam mirip Tim Detasemen Khusus 88. Ada juga polisi berseragam Brigade Mobil.

Mereka menenteng senjata laras panjang. Pada menit awal, terlihat beberapa warga dengan tangan terikat berbaring di tengah tanah lapang sambil bertelanjang dada. Menit berikutnya, terlihat seorang warga dengan tangan terborgol berjalan menuju tanah lapang seorang diri. Tak lama kemudian warga ini digelandang ke halaman sebuah rumah dengan luka tembak di punggung.

NUR ALFIYAH

Lumpur Lapindo, Pemerintah Siapkan Rp 2,1 Triliun

Lumpur Lapindo, Pemerintah Siapkan Rp 2,1 Triliun
Masih Banyak Hak Korban Lumpur Lapindo yang Tertunggak


TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi kepada masyarakat korban lumpur Lapindo yang berada di luar area peta terdampak paling lambat akhir tahun ini. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan, anggaran yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp 2,1 triliun.

"Untuk yang di luar peta terdampak, anggaran sudah terpenuhi di 2013, sehingga bisa segera dibayarkan, kecuali yang masih bermasalah, seperti tidak ada sertifikat atau sengketa warisan," kata Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) ini seusai menggelar pertemuan terkait dengan Lumpur Lapindo, di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2013.

Pertemuan dihadiri perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya. Menurut Djoko, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Antara lain memperlancar pembuangan lumpur di musim hujan ini agar tanggul tidak jebol. "Kalau sampai tanggul jebol, membuat petaka lainnya," ujar Djoko.

Selain itu, pemerintah meminta Lapindo segera membayarkan ganti rugi kepada masyarakat yang berada di area peta terdampak semburan lumpur. "Mereka bilang mulai akhir Maret bisa dibayarkan sehingga akhir Mei selesai," katanya.

Mengenai usul Gubernur Jawa Timur yang meminta pemerintah membeli aset milik Lapindo di Porong, yang kemudian hasil penjualan aset itu digunakan untuk membayar korban lumpur yang belum memperoleh ganti rugi, Djoko menegaskan, tidak mungkin dilakukan. "Itu bukan solusi, dan dari Menteri Keuangan bilang hal tersebut tidak diizinkan dalam Undang-Undang Keuangan," ujarnya.

Pemerintah hanya bisa memfasilitasi penanggulangan lumpur Lapindo dan menjamin pembayaran untuk warga yang berada di luar area terdampak 22 Maret 2007 sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2007.

ROSALINA

Ditagih SBY, Lapindo Janji Bayar Utang

Ditagih SBY, Lapindo Janji Bayar Utang
Andi Darussalam Tabusala. (TEMPO/ Lourentius )

TEMPO.CO, Jakarta--Vice Presiden PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussala memastikan perusahaannya menuntaskan ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo Sidoarjo. Hanya saja, dia mengaku perusahaan membutuhkan waktu untuk bisa memenuhi hutang itu. 

"Sudah berulang kali kami sampaikan, kami tak pernah tak menepati janji, tapi sekarang harus memperhatikan kondisi keluarga Aburizal Bakrie juga," kata Andi saat dihubungi, Kamis, 15 Februari 2013.

Menurut Andi Lapindo sangat menghargai kepedulian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap proses ganti rugi Lapindo. (Lihat: SBY Tagih Lapindo: Kalau Janji Ditepati).

Namun dia meminta pemerintah juga harus menghargai kondisi keuangan keluarga Bakrie yang masih dalam pemulihan. Apalagi, sejauh ini Minarak Lapindo masih berkomitmen untuk memenuhi pembayaran ganti rugi Lapindo senilai Rp 800 miliar pada Mei 2013 mendatang.

Andi mengatakan komitmen Minarak Lapindo untuk membantu keluarga korban lumpur Lapindo sebenarnya sudah sangat besar. Meski secara hukum semburan Lapindo diputuskan sebagai bencana alam, namun Minarak Lapindo tetap memberi ganti rugi pada korban di daerah terdampak. Bahkan perusahaan telah mengucurkan lebih dari Rp 10 triliun untuk membantu keluarga korban. "Jangan dilihat yang belum diselesaikan tapi mengabaikan apa yang sudah dibayarkan."

Siang tadi, sebelum menggelar rapat kabinet, Yudhoyono mengingatkan menteri pekerjaan umum untuk mengawasi pemberian ganti rugi oleh Lapindo. "Sampaikan kepada Lapindo, kalau janji ditepati, kalau main-main dengan rakyat dosanya dunia akhirat," kata Yudhoyono.

Presiden juga menyatakan, kewajiban Lapindo untuk membayar ganti rugi adalah tanggung jawab atas apa yang telah dilakukan demi masyarakat dan masa depan. Selain ganti rugi, presiden juga mengingatkan bahwa curah hujan di kawasan lumpur sidoarjo juga tinggi sehingga mengakibatkan genangan. Hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah pelaksanaan upaya untuk menahan tanggul-tanggul agar tidak jebol.

IRA GUSLINA SUFA

SBY Tagih Lapindo: Kalau Janji Ditepati

SBY Tagih Lapindo: Kalau Janji Ditepati
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur PT Lapindo Brantas untuk menyelesaikan kewajiban membayar ganti rugi bencana Lumpur Sidoarjo sebesar Rp 800 miliar. Hal ini disampaikan sebagai salah satu poin utama pembukaan rapat kabinet paripurna hari ini di Istana Negara.

"Sampaikan kepada Lapindo, kalau janji ditepati, kalau main-main dengan rakyat, dosanya dunia-akhirat. Sampaikan," kata Presiden SBY saat membuka rapat kabinet, Kamis, 14 Februari 2013. 

SBY juga menyatakan, kewajiban Lapindo untuk membayar ganti rugi adalah tanggung jawab atas apa yang telah dilakukan demi masyarakat dan masa depan.

Selain ganti rugi, SBY juga mengingatkan bahwa curah hujan di kawasan lumpur Sidoarjo juga tinggi sehingga mengakibatkan genangan. Hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah pelaksanaan upaya untuk menahan tanggul-tanggul agar tidak jebol. 

Hal ini menjadi keprihatinan karena bencana alam masih terus terjadi, termasuk yang disebabkan siklus lima tahun curah hujan tinggi. Pembangunan dan tindakan preventif untuk mencegah banjir menjadi bentuk kesiagaan.

"Lakukan cek dan recek. Kepada Menteri Pekerjaan Umum saya minta sekali lagi, lakukan dan periksa semua konstruksi," kata SBY.

Rapat Kabinet Paripurna sendiri diselenggarakan sebagai evaluasi rencana pembangunan jangka menengah nasional 2010-2015. Hal ini juga mesti tetap menjadi fokus meski tahun 2013 adalah tahun politik dengan rencana pemilihan umum. "Saya bersama Wakil Presiden Boediono akan terus memantau," kata SBY.

FRANSISCO ROSARIANS