Showing posts with label Lumpur Lapindo. Show all posts
Showing posts with label Lumpur Lapindo. Show all posts

Wednesday, March 6, 2013

VIDEO Kekerasan Densus 88 Beredar di Youtube

Menkopolhukam: Pembubaran Densus 88 Berlebihan
Cuplikan Video Kekerasan Densus 88 di YouTube. Crop


TEMPO.CO, Jakarta - Video kekerasan terhadap warga terduga teroris menyebar luas di dunia maya. Rekaman penganiayaan oleh personel polisi diduga dari Detasemen Khusus 88 Antiteror dan Brigade Mobil diunduh ke Youtube oleh situs ArrahmahChannel pada Jumat, 1 Maret 2013 lalu.

Video tersebut berdurasi sekitar 13.55 menit, berisi tindakan penganiayaan oleh polisi. Di dalam video tergambar jelas puluhan polisi berpakaian seragam. Sebagian di antara mereka mirip seragam Densus 88, serba hitam. Ada juga polisi berseragam Brigade Mobil. Mereka menenteng senjata laras panjang.

Pada menit awal terlihat beberapa warga dengan tangan terikat, berbaring di tengah tanah lapang sambil bertelanjang dada. Menit berikutnya, terlihat seorang warga dengan tangan terborgol berjalan menuju tanah lapang seorang diri. Terdengar suara teriakan petugas kepada orang tersebut agar membuka celana. 

Sambil berjongkok dia membuka celana. Gambar berikutnya, orang tersebut sudah berdiri sambil berjalan, namun tiba-tiba tersungkur. Dia terkena tembakan di dada tembus ke punggung. Meski sudah tertembak, dia dipaksa berjalan ke tanah lapang.

Orang itu diketahui bernama Wiwin setelah polisi menginterogasinya. Meski Wiwin bersimbah darah, polisi tetap saja menanyai dia tanpa berusaha untuk menolong. Bahkan ada di antara polisi yang justru mengingatkan Wiwin bahwa sebentar lagi akan mati. "Win istigfar, kamu sudah mau mati," kata seorang polisi kepada Wiwin.

Staf khusus Forum Silaturrahmi Ormas dan Lembaga Islam, Mustofa Nahrawardaya, mengatakan video kekerasan polisi yang muncul di youtube tersebut mirip dengan video yang diserahkan tokoh agama kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada Kamis lalu. 

Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan video tersebut membuktikan telah terjadi pelanggaran HAM berat oleh personel polisi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga menemukan indikasi serupa. Mustofa mengatakan tokoh agama memiliki empat buah video kekerasan oleh polisi dalam menangani terduga teroris. Video tersebut diperoleh tokoh agama dari seseorang sepekan lalu.

"Kami juga akan ke Poso pekan depan. Kapolri sudah menjanjikan bertemu saksi dalam kondisi selamat," kata Mustofa, Sabtu, 2 Maret 2013. Mustofa mendapat informasi bahwa Wiwin masih hidup. Dia sekarang ditahan di satu lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tengah. "(Wiwin) itu yang akan kami temui," kata dia.

RUSMAN PARAQBUEQ

Lumpur Lapindo, Pemerintah Siapkan Rp 2,1 Triliun

Lumpur Lapindo, Pemerintah Siapkan Rp 2,1 Triliun
Masih Banyak Hak Korban Lumpur Lapindo yang Tertunggak


TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi kepada masyarakat korban lumpur Lapindo yang berada di luar area peta terdampak paling lambat akhir tahun ini. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan, anggaran yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp 2,1 triliun.

"Untuk yang di luar peta terdampak, anggaran sudah terpenuhi di 2013, sehingga bisa segera dibayarkan, kecuali yang masih bermasalah, seperti tidak ada sertifikat atau sengketa warisan," kata Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) ini seusai menggelar pertemuan terkait dengan Lumpur Lapindo, di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2013.

Pertemuan dihadiri perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya. Menurut Djoko, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Antara lain memperlancar pembuangan lumpur di musim hujan ini agar tanggul tidak jebol. "Kalau sampai tanggul jebol, membuat petaka lainnya," ujar Djoko.

Selain itu, pemerintah meminta Lapindo segera membayarkan ganti rugi kepada masyarakat yang berada di area peta terdampak semburan lumpur. "Mereka bilang mulai akhir Maret bisa dibayarkan sehingga akhir Mei selesai," katanya.

Mengenai usul Gubernur Jawa Timur yang meminta pemerintah membeli aset milik Lapindo di Porong, yang kemudian hasil penjualan aset itu digunakan untuk membayar korban lumpur yang belum memperoleh ganti rugi, Djoko menegaskan, tidak mungkin dilakukan. "Itu bukan solusi, dan dari Menteri Keuangan bilang hal tersebut tidak diizinkan dalam Undang-Undang Keuangan," ujarnya.

Pemerintah hanya bisa memfasilitasi penanggulangan lumpur Lapindo dan menjamin pembayaran untuk warga yang berada di luar area terdampak 22 Maret 2007 sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2007.

ROSALINA

Ditagih SBY, Lapindo Janji Bayar Utang

Ditagih SBY, Lapindo Janji Bayar Utang
Andi Darussalam Tabusala. (TEMPO/ Lourentius )

TEMPO.CO, Jakarta--Vice Presiden PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussala memastikan perusahaannya menuntaskan ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo Sidoarjo. Hanya saja, dia mengaku perusahaan membutuhkan waktu untuk bisa memenuhi hutang itu. 

"Sudah berulang kali kami sampaikan, kami tak pernah tak menepati janji, tapi sekarang harus memperhatikan kondisi keluarga Aburizal Bakrie juga," kata Andi saat dihubungi, Kamis, 15 Februari 2013.

Menurut Andi Lapindo sangat menghargai kepedulian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap proses ganti rugi Lapindo. (Lihat: SBY Tagih Lapindo: Kalau Janji Ditepati).

Namun dia meminta pemerintah juga harus menghargai kondisi keuangan keluarga Bakrie yang masih dalam pemulihan. Apalagi, sejauh ini Minarak Lapindo masih berkomitmen untuk memenuhi pembayaran ganti rugi Lapindo senilai Rp 800 miliar pada Mei 2013 mendatang.

Andi mengatakan komitmen Minarak Lapindo untuk membantu keluarga korban lumpur Lapindo sebenarnya sudah sangat besar. Meski secara hukum semburan Lapindo diputuskan sebagai bencana alam, namun Minarak Lapindo tetap memberi ganti rugi pada korban di daerah terdampak. Bahkan perusahaan telah mengucurkan lebih dari Rp 10 triliun untuk membantu keluarga korban. "Jangan dilihat yang belum diselesaikan tapi mengabaikan apa yang sudah dibayarkan."

Siang tadi, sebelum menggelar rapat kabinet, Yudhoyono mengingatkan menteri pekerjaan umum untuk mengawasi pemberian ganti rugi oleh Lapindo. "Sampaikan kepada Lapindo, kalau janji ditepati, kalau main-main dengan rakyat dosanya dunia akhirat," kata Yudhoyono.

Presiden juga menyatakan, kewajiban Lapindo untuk membayar ganti rugi adalah tanggung jawab atas apa yang telah dilakukan demi masyarakat dan masa depan. Selain ganti rugi, presiden juga mengingatkan bahwa curah hujan di kawasan lumpur sidoarjo juga tinggi sehingga mengakibatkan genangan. Hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah pelaksanaan upaya untuk menahan tanggul-tanggul agar tidak jebol.

IRA GUSLINA SUFA

SBY Tagih Lapindo: Kalau Janji Ditepati

SBY Tagih Lapindo: Kalau Janji Ditepati
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur PT Lapindo Brantas untuk menyelesaikan kewajiban membayar ganti rugi bencana Lumpur Sidoarjo sebesar Rp 800 miliar. Hal ini disampaikan sebagai salah satu poin utama pembukaan rapat kabinet paripurna hari ini di Istana Negara.

"Sampaikan kepada Lapindo, kalau janji ditepati, kalau main-main dengan rakyat, dosanya dunia-akhirat. Sampaikan," kata Presiden SBY saat membuka rapat kabinet, Kamis, 14 Februari 2013. 

SBY juga menyatakan, kewajiban Lapindo untuk membayar ganti rugi adalah tanggung jawab atas apa yang telah dilakukan demi masyarakat dan masa depan.

Selain ganti rugi, SBY juga mengingatkan bahwa curah hujan di kawasan lumpur Sidoarjo juga tinggi sehingga mengakibatkan genangan. Hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah pelaksanaan upaya untuk menahan tanggul-tanggul agar tidak jebol. 

Hal ini menjadi keprihatinan karena bencana alam masih terus terjadi, termasuk yang disebabkan siklus lima tahun curah hujan tinggi. Pembangunan dan tindakan preventif untuk mencegah banjir menjadi bentuk kesiagaan.

"Lakukan cek dan recek. Kepada Menteri Pekerjaan Umum saya minta sekali lagi, lakukan dan periksa semua konstruksi," kata SBY.

Rapat Kabinet Paripurna sendiri diselenggarakan sebagai evaluasi rencana pembangunan jangka menengah nasional 2010-2015. Hal ini juga mesti tetap menjadi fokus meski tahun 2013 adalah tahun politik dengan rencana pemilihan umum. "Saya bersama Wakil Presiden Boediono akan terus memantau," kata SBY.

FRANSISCO ROSARIANS

Pembayaran Ganti Rugi Korban Lapindo Macet Lagi

Pembayaran Ganti Rugi Korban Lapindo Macet Lagi
Sejumlah warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal mandi lumpur sebagai bentuk protes saat peringatan 6 tahun Lumpur Lapindo diatas tanggul desa Siring, Porong, Sidoarjo, Selasa (05/29). 6 tahun Lumpur Lapindo masih menyisakan persoalan belum terselesaikannya pembayaran ganti rugi korban serta dampak lingkungan yang makin meluas. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Sidoarjo - Pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, kembali macet. Sejak dua bulan lalu, angsuran pembayaran ganti rugi tidak dibayar oleh PT Minarak Lapindo Jaya.

"Angsuran untuk Juli dan Agustus belum dibayar, angsuran pembayaran hanya dilakukan pada Juni lalu," kata pengurus Sekretaris Gabungan Korban dalam Peta Terdampak 14/2007, Yudo Wintoko, pada Tempo, Kamis, 30 Agustus 2012.

Sebelumnya, selama delapan bulan lamanya, pada 2011-2012, Minarak menunggak pembayaran ganti rugi kepada korban Porong. Setelah mereka terus melakukan unjuk rasa dan menduduki tanggul pada Mei lalu, perusahaan berkomitmen membayar sebesar Rp 400 miliar dari kekurangan Rp 920 miliar. Pembayaran ini dilakukan dengan cara mengangsur hingga lunas pada Desember 2012.

Yudo mengatakan korban semburan lumpur sudah mulai gusar menanyakan angsuran pembayaran kepada pengurus. Dan dirinya, kata dia, telah berulang kali menanyakan perihal angsuran ke PT MLJ. "Mereka selalu menjawab sedang kesulitan keuangan," ujar dia.

Terpisah, Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussala membenarkan sudah dua bulan pembayaran untuk penjualan tanah dan rumah warga yang terendam lumpur Porong macet. "Ya, tidak ada uangnya mau dibayar pakai apa, tahu sendiri kondisi keuangan kami bagaimana. Silakan dicek," ujar dia.

Ia mengatakan tidak mengetahui bagaimana solusi agar pembayaran bisa tetap dilakukan. "Solusinya, ya sabar saja, ditunggu saja. Yang penting nanti kami bayar," katanya.

DINI MAWUNTYAS

Tuesday, March 5, 2013

Negara Menanggung Ganti Rugi Lapindo

TEMPO.CO, Jakarta:Pemerintah mengucurkan dana sekitar Rp 1,3 triliun pada anggaran perubahan 2012 untuk menangani dampak sosial kemasyarakatan penanganan korban lumpur Lapindo. Dana itu akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan, bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup pada daerah terkena dampak dan di luar area peta terdampak.

Dengan pengucuran dana ini, maka pemerintah mengambil alih tanggung jawab PT Lapindo Brantas dalam penanganan sosial kemasyarakatan akibat semburan lumpur. Padahal sesuai Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007, Lapindo Brantas bertanggung jawab membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena dampak luapan lumpur Lapindo.

Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Dolfie o.F. Palit mengatakan, sesuai Pasal 18 Undang-Undang APBN-Perubahan 2012, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun untuk korban Lapindo. Menurut dia, pemerintah sudah mengganggarkan sekitar Rp 7,2 triliun sejak 2007 untuk menanggulangi semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, tersebut.

Menurut Dolfie, tidak ada pembagian yang jelas beban anggaran yang ditanggung negara dan pihak Lapindo Brantas. "Kami tidak tahu berapa persen beban untuk pemerintah berapa persen swasta," ujarnya, Rabu 4 April 2012 kemarin. Pembagian beban, lanjut dia, merujuk pada hasil kerja Panitia Khusus Lumpur Lapindo.

Pasal 18 dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan, bantuan pemerintah tetap dikelola oleh Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo di Sidoarjo. Anggaran tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area bencana. Tiga lokasi tersebut antara lain Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan desa Pejarakan.

Anggaran dari negara juga diperbolehkan untuk mengontrak rumah bagi korban, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area bencana. Belanja ini hanya diperbolehkan pada 9 rukun tetangga di tiga kelurahan yaitu Siring, Jatirejo, dan Mindi.

Ketua Panitia Khusus Lumpur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo Emir Firdaus, meminta pemerintah bersikap adil dalam membayar ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo. "Ganti rugi yang ditanggung pemerintah melalui APBN Perubahan sudah jelas. Tapi yang menjadi tanggung jawab Lapindo belum tuntas pelunasannya," ujarnya kemarin.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan ganti rugi terhadap warga dalam peta terdampak menjadi kewajiban Lapindo Brantas. Sedangkan di luar peta terdampak ditanggung pemerintah.

Sampai saat, warga dalam peta terdampak hingga kini belum seluruhnya menerima ganti rugi. Lapindo masih menanggung kewajiban sebesar Rp 1,1 triliun. "Selain meminta komitmen Lapindo, pemerintah harus bisa mendesak perusahaan tersebut menyelesaikan tanggung jawabnya," ujar Emir.

Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Achmad Kusairi, mengatakan, dana APBN akan digunakan mengganti kerugian warga Desa Kedung Cangkring, Pejarakan, dan Desa Besuki. Pembayaran sudah dimulai pada 2008. Hingga 2011, dana yang telah dibayarkan sebesar Rp 500 miliar dari nilai keseluruhan Rp 520,5 miliar. "Bagi warga di 65 RT sudah ada payung hukumnya, dan pembayarannya menunggu dikeluarkannya peraturan presiden," ujarnya.


ALI NY | AKBAR TRI KURNIAWAN | DINI MAWUNTYAS