Sejumlah warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal mandi lumpur sebagai bentuk protes saat peringatan 6 tahun Lumpur Lapindo diatas tanggul desa Siring, Porong, Sidoarjo, Selasa (05/29). 6 tahun Lumpur Lapindo masih menyisakan persoalan belum terselesaikannya pembayaran ganti rugi korban serta dampak lingkungan yang makin meluas. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Sidoarjo - Pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, kembali macet. Sejak dua bulan lalu, angsuran pembayaran ganti rugi tidak dibayar oleh PT Minarak Lapindo Jaya.
"Angsuran untuk Juli dan Agustus belum dibayar, angsuran pembayaran hanya dilakukan pada Juni lalu," kata pengurus Sekretaris Gabungan Korban dalam Peta Terdampak 14/2007, Yudo Wintoko, pada Tempo, Kamis, 30 Agustus 2012.
Sebelumnya, selama delapan bulan lamanya, pada 2011-2012, Minarak menunggak pembayaran ganti rugi kepada korban Porong. Setelah mereka terus melakukan unjuk rasa dan menduduki tanggul pada Mei lalu, perusahaan berkomitmen membayar sebesar Rp 400 miliar dari kekurangan Rp 920 miliar. Pembayaran ini dilakukan dengan cara mengangsur hingga lunas pada Desember 2012.
Yudo mengatakan korban semburan lumpur sudah mulai gusar menanyakan angsuran pembayaran kepada pengurus. Dan dirinya, kata dia, telah berulang kali menanyakan perihal angsuran ke PT MLJ. "Mereka selalu menjawab sedang kesulitan keuangan," ujar dia.
Terpisah, Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussala membenarkan sudah dua bulan pembayaran untuk penjualan tanah dan rumah warga yang terendam lumpur Porong macet. "Ya, tidak ada uangnya mau dibayar pakai apa, tahu sendiri kondisi keuangan kami bagaimana. Silakan dicek," ujar dia.
Ia mengatakan tidak mengetahui bagaimana solusi agar pembayaran bisa tetap dilakukan. "Solusinya, ya sabar saja, ditunggu saja. Yang penting nanti kami bayar," katanya.
DINI MAWUNTYAS
No comments:
Post a Comment