Sunday, July 8, 2012

SEO Tips-SEO Optimization Techniques SEO Blog/Web

SEO Tips-SEO Optimization Techniques SEO Blog / Web

SEO Tips-SEO Optimization Techniques SEO Blog 2012Basic SEO Tips Post-Optimization Techniques SEO Blog / Web is dedicated to the new Blogger Buddies in the blogging world / virtual world / newbie at this time.


A few days later a result of the decreased Players also do SEO Optimization SEO his site with the keyword / keywords that are the same, or they might get a traffic / traffic fine from Internet users / their loyal readers to page article / Post Page , as well as the blog title / title tag (in accordance with the keyword what's in search / in Optimization / in Optimize).

Here I just want to share based from Teacher "experience" that there may be personal benefits for all buddy, can also be no benefit at all or just a coincidence that Google robots being generous with his Blog Blogger Riecky ... hehehe ...

If there is no benefit, so no need to hint that I type on this page, simply greeting each other and know it's been a Worship times.

There are a few tips, tricks, or basic techniques most basic / compulsory can be said in the beginning we wanted to build a site that Search Engine Optimization (SEO) particularly familiar with search engine Google, where both the new Blogger learning / beginners up to The Master Players often use SEO and Google.com veteran who has the rank-two of the sites in the world on the Alexa Traffic Rank. It is proved that, all the people in this world are familiar / ordinary accessing the Google search engine on the appeal by the search engine / search engine another. See the following picture:

Top Site Optimization SEO Alexa Rank
1 - Alexa Site Rank Top

Anyone making Blog / Website / website, to the maximum position in the ranking of the page (page rank) 10 (Top Ten) at 3 search engine / search-known are: Google, Yahoo and Bing, at the time of the user / reader type keywords / certain keywords are generally in line with what they are looking for, whether a word, phrase, sentence, mapun image (image logo. banners, etc..).

Well, see explanation below:
  • Before Buddy makes Blog / Web, regardless of the purpose (internet marketing, news, advertising, science, etc..), My friend made a blog / sites from the Google products, namely Blogger.com. If my friend wants to do in engine Optimization SEO Google, as much as possible use all of Google's products.
  • Expand the update on the social media (facebook, twitter, etc..). More and more of our friends in social media, the more chances of their visit or to see their friends as well.
  • Edit Template Blogspot SEO Friendly Friend, means that robots can google to index and crawl pal sites quickly.
  • Add the following meta tag, just enter the code directly copy and paste the following code in <head>:
<meta content='IE=EmulateIE9' http-equiv='X-UA-Compatible'/>
<meta content='width=1100' name='viewport'/>
<meta content='text/html; charset=utf-8' http-equiv='Content-Type'/>
<meta content='true' name='MSSmartTagsPreventParsing'/>
&lt;script type=&quot;text/javascript&quot;&gt;(function() { var a=window,b=&quot;jstiming&quot;,d=&quot;tick&quot;;var e=function(c){this.t={};this.tick=function(c,p,h){h=void 0!=h?h:(new Date).getTime();this.t[c]=[h,p]};this[d](&quot;start&quot;,null,c)},f=new e;a.jstiming={Timer:e,load:f};if(a.performance&amp;&amp;a.performance.timing){var g=a.performance.timing,j=a[b].load,k=g.navigationStart,l=g.responseStart;0&lt;k&amp;&amp;l&gt;=k&amp;&amp;(j[d](&quot;_wtsrt&quot;,void 0,k),j[d](&quot;wtsrt_&quot;,&quot;_wtsrt&quot;,l),j[d](&quot;tbsd_&quot;,&quot;wtsrt_&quot;))}
try{var m=null;a.chrome&amp;&amp;a.chrome.csi&amp;&amp;(m=Math.floor(a.chrome.csi().pageT),j&amp;&amp;0&lt;k&amp;&amp;(j[d](&quot;_tbnd&quot;,void 0,a.chrome.csi().startE),j[d](&quot;tbnd_&quot;,&quot;_tbnd&quot;,k)));null==m&amp;&amp;a.gtbExternal&amp;&amp;(m=a.gtbExternal.pageT());null==m&amp;&amp;a.external&amp;&amp;(m=a.external.pageT,j&amp;&amp;0&lt;k&amp;&amp;(j[d](&quot;_tbnd&quot;,void 0,a.external.startE),j[d](&quot;tbnd_&quot;,&quot;_tbnd&quot;,k)));m&amp;&amp;(a[b].pt=m)}catch(n){};a.tickAboveFold=function(c){var i=0;if(c.offsetParent){do i+=c.offsetTop;while(c=c.offsetParent)}c=i;750&gt;=c&amp;&amp;a[b].load[d](&quot;aft&quot;)};var q=!1;function r(){q||(q=!0,a[b].load[d](&quot;firstScrollTime&quot;))}a.addEventListener?a.addEventListener(&quot;scroll&quot;,r,!1):a.attachEvent(&quot;onscroll&quot;,r);
 })();&lt;/script&gt;
<meta content='index, follow, noodp, noydir' name='robots'/>
<meta content='© 2011-2012 Blogger Riecky' name='copyright'/>
<meta content='1 days' name='revisit-after'/>
<meta content='1 days' name='revisit'/>
<meta content='never' name='expires'/>
<meta content='always' name='revisit'/>
<meta content='id' name='language'/>
<meta content='id' name='geo.country'/>
<meta content='global' name='distribution'/>
<meta content='all-language' http-equiv='content-language'/>
<meta content='text/html; charset=utf-8' http-equiv='Content-Type'/>
<meta content='true' name='MSSmartTagsPreventParsing'/>
<meta content='blogger' name='generator'/>
<meta content='follow, all' name='googlebot-image'/>
<meta content='follow, all' name='msnbot'/>
<meta content='follow, all' name='slurp'/>
<meta content='follow, all' name='zyborg'/>
<meta content='follow, all' name='scooter'/>
<meta content='all' name='spiders'/>
<meta content='all' name='webcrawlers'/>
<meta content='aeiwi, alexa, alltheweb, altavista, aol netfind, anzwers, canada, directhit, euroseek, excite, overture, go, google, hotbot. infomak, kanoodle, lycos, mastersite, national directory, northern light, searchit, simplesearch, websmostlinked, webtop, what-u-seek, aol, yahoo, webcrawler, infoseek, excite, magellan, looksmart, bing, cnet, googlebot' name='search engines'/>
<link href='http://tutor26.blogspot.com/favicon.ico' rel='icon' type='image/x-icon'/>
<link href='http://tutor26.blogspot.com/' rel='canonical'/>
<link href='
http://tutor26.blogspot.com/feeds/posts/default' rel='alternate' title='Tutorial Blog-Teknik SEO-Tips Dasar Cara Buat Blog SEO Google - Atom' type='application/atom+xml'/>
<link href='
http://tutor26.blogspot.com/feeds/posts/default?alt=rss' rel='alternate' title='Tutorial Blog-Teknik SEO-Tips Dasar Cara Buat Blog SEO Google - RSS' type='application/rss+xml'/>
<link href='http://www.blogger.com/feeds/14816653539544774497/posts/default' rel='service.post' title='
Tutorial Blog-Teknik SEO-Tips Dasar Cara Buat Blog SEO Google - Atom' type='application/atom+xml'/>
<link href='http://www.blogger.com/rsd.g?blogID=
14816653539544774497' rel='EditURI' title='RSD' type='application/rsd+xml'/>
<link href='http://www.blogger.com/openid-server.g' rel='openid.server'/>
<link href='
http://tutor26.blogspot.com/' rel='openid.delegate'/>
<meta content='general' name='rating'/>
<link href='http://img41.glitterfy.com/12280/glitterfy-flpbk200322313718141.gif' rel='shortcut icon'/>
<meta content='Riecky Pphoo' name='author'/>
<link href='//www.blogger.com/static/v1/widgets/1937454905-widget_css_bundle.css' rel='stylesheet' type='text/css'/>
<link href='//www.blogger.com/dyn-css/authorization.css?targetBlogID=
14816653539544774497=9b876aba-02bb-4933-b5f1-47bfa3112cff' rel='stylesheet' type='text/css'/> 
Description: Replace red in accordance with the above html code (URL, Author Name, Title Name Blog, Blogger ID Number, URL icon Navbar) on Blog Buddy.

  • Do a Google registration / add url and several other search engines.
  • Do a Google Site or robots Verificaion I started to collect data and crawled your site buddy. Copy and paste the html code below into a blog buddy <head> to edit html template blog buddy, save the template and return to Google Reader Verificaion press verify. Done!. This means that Google robots machine started working.
  • Create RSS Feedburner.com for the site Friend, because it includes products from Google.
  • Create a Google Sitemap RSS Site Verificaion related to these Feedburner.com. Original taken from feed due to publish or publish to the search engine Google. Example: http://tutor26.blogspot.com/feeds/posts/default?alt=rss. Copy and paste the blue column last Sitemap creation, to website and more Optimal buddy over in affection by the search engine Google (",).
  • For Optimization SEO keywords / keyword, buddy can use Gadgets or Smartphone, which is usually the default search engine using Google.com (default), the search results will be different with Google.co.id, both Page (Page), and line / order to how many of the pages contained ten rows so to pursue Territory Optimization SEO in Indonesia should be changed to Google.co.id first. Why? since opening the site in Gadgets or Smartphone with a Dynamic IP will be counted in the visit or the addition of site traffic and also be able to buddy list Histat site to review the how many visits / traffic buddy site with comprehensive features and paste the javascript script on the site Friend, do not forget to always do clear history. Hurry ...!!! Histat site is free... for list follow the instructions.
  • SEO Optimization on Computer / PC using Mozilla Firefox browser, do not forget to always do Clear Your Recent History (in English). as this also will be counted if the buddy measang Feedjit Widget Site Buddy (Speri on his blog footer Blogger Riecky). See the picture below:

Clear Your Recent History-Mozilla Firefox
2 - Clear Your Recent History - Mozilla Firefox
  • SEO Optimization on Goole Chrome and Internet Explorer. Buddy could make "Open Link in New Tab" that much. It's just for Windows default browser-Internet Explorer (IE), limited examples in Google Chrome: select Settings, On statup, and click:
Open a specific page or set of pages. Set pages
  • Enter the URL of the site as much as my friend wanted, so that at an early time click / startup Google Chrome, pal sites appear immediately.
  • If your site is SEO Buddy, that when typing in keywords in search engines Google, URL / Title websites appear on the page (page), eg to the 15 yard line 3, then Optimization SEO to boost both lines and do right-click the page in mouse Friend, Copy Link Address and put in the setting Goole Chrome and Internet Explorer (IE) to open a lot of pages with one click on the start / startup. See the picture below:

SEO Optimization Google Chrome Browser-Internet Explorer-IE
3 - SEO optimization Google Chrome Browser-Internet Explorer (IE)

  • At the time of the upload picture 3 above using keywords / keyword is: tutorial blog, and his position Blogger Blog Riecky occupied PageRank (yard)-6, Line (line) to-10. This can either increase mapun no change on the page and drop a line in a matter of minutes, the worse is the site of my friend "disappeared" from Page Google Search Engine, due to "Google Dancing" normally the Developer website / site call. It could be because of the content SPAM / Copy Paste pure, it means taking some content from other sites directly paste / copy without the slightest change articles / posts, Ms. iniakan dijhilangkan / removed, even Google does not want to touch a bit and said: "ugh ... god...little problem Plagiarism'm not thinking... slackers!" * Google saying [at] Mall with other Search Engines (",).
  • Here is the IE browser setting to put the URL that will be a maximum of 6 Optimization with Tabulation. See Figure 4 and 5 below:
4 - SEO Optimization through Internet Explorer / IE - right mouse click

SEO Optimization Startup Internet Explorer / IE - copy and paste as the columns in blue block
5 - SEO Optimization Startup Internet Explorer / IE - copy and paste as the columns in blue block

Such an explanation is, wait for the next SEO Optimization in his Blog Blogger Riecky

Hopefully useful (",)

Contoh Tata Tertib-Aturan Perusahaan Swasta

Contoh Tata Tertib-Aturan Perusahaan Swasta
Berikut ini berbagi tentang Contoh Tata Tertib/Aturan Perusahaan Swasta Standar Langsung aja simak Mas Bos (",)

BAB I
HARI KERJA DAN WAKTU KERJA

Pasal 1
HARI KERJA DAN WAKTU KERJA

1.    Hari dan atau jam kerja pegawai berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan fungsi atau jabatan pegawai tersebut, namun tidak melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.

2.    Penentuan mengenai hari kerja dan jam kerja seorang pegawai akan diatur oleh perusahaan dan dapat diubah oleh perusahaan selama perubahan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan ayat (1) pasal ini.

3.    Setiap kelebihan dari hari kerja sesuai dengan ketentuan ayat 1 (satu) pasal ini harus dianggap sebagai kerja lembur.

4.    Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku, maka hari kerja & jam kerja di PT Standar Beton Indonesia sebagai berikut :

Hari kerja    :  Senin s/d Sabtu

Jam kerja    :
a.    Untuk 5 (lima) hari kerja

       » Senin – Jum’at
         08.00 – 17.00 WIB
b.    Untuk 6 (enam) hari kerja

       » Senin – Jum’at
         07.30 – 15.30 WIB
       » Sabtu
         07.30 – 13.00 WIB
c.    Istirahat
       » Senin – Kamis
         12.00 – 13.00 WIB
       » Jum’at        
          11.00 – 13.00 WIB (untuk karyawan laki–laki)
          12.00 – 13.00 WIB (untuk karyawan perempuan)  
          
Jam kerja shift:  
a.    Shift I        → 07.30 – 15.30 WIB
b.    Shift II        → 15.30 – 23.30 WIB
c.    Shift III    → 23.30 – 07.30 WIB

5.    Hal-hal lain diluar ketentuan ayat 4 akan diatur perusahaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, sepanjang tidak menyimpang dari ayat 1.

Pasal 2
KERJA LEMBUR


1.    Pada dasarnya kerja lembur adalah sukarela bagi pegawai kecuali hal-hal berikut:
a.    Dalam hal-hal yang bersifat force majeur seperti kebakaran dan sebagainya.

b.    Dalam hal ada pekerjaan-pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan akan membahayakan kesehatan atau keselamatan orang.

c.    Dalam hal-hal apabila pekerjaan tidak diselesaikan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau dapat mengganggu kelancaran pelayanan.

d.    Dalam hal terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera, karyawan harus bekerja atas panggilan darurat, dan bagi karyawan yang mengabaikan perintah lembur dapat dikenai sanksi.

2.    Perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut :
a.    Pada hari kerja biasa
•    1 (satu) jam pertama dibayar 1 ½  (satu setengah) kali tariff lembur sejam

•    Setiap jam berikutnya dibayar 2 (dua) kali tariff lembur sejam

b.    Pada hari istirahat, minggu atau hari libur Nasional :
•    Untuk tiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam

•    Jam pertama dan seterusnya setelah 7 (tujuh) jam dibayar 3 (tiga) kali upah sejam

3.    Perhitungan upah per jam akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

4.    Bagi pegawai yang melakukan kerja lembur 4 jam berturut-turut akan memperoleh hak tambahan uang makan atau ekstra fooding.

BAB II
PERATURAN DAN TATA TERTIB

Pasal 3
KEWAJIBAN BAGI PEGAWAI


Kewajiban yang harus ditaati oleh setiap pegawai antara lain:
1.    Mentaati ketentuan jam kerja.

2.    Melakukan check in pada waktu masuk kerja dan check out pada waktu pulang kerja.

3.    Melaksanakan tugas/pekerjaan dengan sebaik-baiknya, penuh pengabdian, kesadaran dan bertanggung jawab.

4.    Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.

5.    Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan dan persatuan untuk menciptakan suasana kerja yang baik sesuai dengan harapan perusahaan.

6.    Menyimpan rahasia perusahaan dan/atau rahasia-rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.

7.    Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya, serta menjaga pemborosan waktu dan material.

8.    Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan perusahaan, terutama dibidang keamanan, keuangan dan materiil.

9.    Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannnya.

10.    Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.


11.    Memberikan bimbingan kepada bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.

12.    Memberikan kesempatan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja dan mengembangkan kariernya.

13.    Berpakain rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat dan sesama pegawai.

14.    Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang dan/atau orang lain yang ditunjuk olehnya.

15.    Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan PT Standar Beton Indonesia.

16.    Memperhatikan dengan sebaik-baiknya setiap tindakan disipliner yang diterima.

17.    Datang ditempat kerja sebelum jam kerja dan mulai bekerja tepat pada waktu yang telah ditentukan.

18.    Menggunakan/melalui pintu yang telah ditentukan untuk masuk atau keluar kompleks perusahaan.

19.    Harus memperlihatkan isi dari bungkusan yang dibawa masuk atau keluar kompleks perusahaan.

20.    Selalu menggunakan atau membawa kartu tanda pengenal pegawai dan harus dapat menunjukkan jika diminta oleh petugas keamanan.

21.    Bersikap sopan, jujur dan selalu mentaati perintah atasan dalam melakukan pekerjaannya serta selalu meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja.

22.    Selalu menggunakan alat-alat keselamatan kerja dan selalu mencegah terjadinya tindakan atau keadaan yang dapat menimbulkan bahaya seperti misalnya kebakaran, kecelakaan kerja dan sebagainya dalam perusahaan.

23.    Tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak atau merugikan nama baik perusahaan, pimpinan atau teman sekerja dan harus memelihara kerjasama yang baik diantara pegawai untuk menciptakan ketenangan kerja dan memelihara ketertiban dalam perusahaan.

24.    Menggunakan, menjalankan atau menyimpan dengan baik semua peralatan atau mesin-mesin, bahan-bahan atau surat-surat berharga milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.

25.    Bertanggung jawab atas semua barang atau harta milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya dan harus segera melaporkan kehilangan atau kerusakan yang terjadi terhadap barang-barang atau harta milik perusahaan tersebut kepada kepala kerjanya untuk dipertimbangkan penggantinya.

26.    Tetap berada ditempat kerja masing-masing selama jam kerja, kecuali untuk keperluan dinas yang telah mendapat persetujuan dari kepala unit kerjanya dan harus melaporkan diri kepada kepala unit kerjanya masing-masing bila datang terlambat atau apabila hendak pulang lebih awal.

Pasal 4
HAK-HAK PEGAWAI

1.    Pegawai berhak mendapatkan upah dan dibayarkan tepat pada waktunya.

2.    Pegawai berhak mendapatkan perlindungan hukum secara adil.

3.    Pegawai berhak menolak pekerjaan yang diberikan apabila membahayakan pekerja itu sendiri atau orang lain.

4.    Pegawai berhak atas jenjang karir yang ada di perusahaan sesuai dengan kemampuan dan prestasi kerjanya.

5.    Pegawai berhak mangajukan pendapat yang bersifat membangun/positif yang bertujuan untuk memajukan perusahaan dan kesejahteraan pegawai melalui prosedur yang baik dan benar.

Pasal 5
LARANGAN BAGI PEGAWAI

Larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap pegawai antara lain:
1.    Lebih dari 5 (lima) kali datang terlambat, dan/atau dispensasi non dinas lebih dari 20 jam/bulan.

2.    Meninggalkan perusahaan atau pekerjaannya selama jam kerja dan/atau pulang cepat tanpa ijin atasan (yang dalam hal ini kepala seksi, kepala bagian atau yang lebih tinggi).

3.    Melanggar kesopanan maupun sopan santun dalam pergaulan dan/atau minum-minuman yang sifatnya memabukkan dilingkungan perusahaan.

4.    Melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.

5.    Menyimpan, menjual atau memperdagangkan barang-barang apapun dalam perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.

6.    Mengadakan rapat-rapat/pertemuan-pertemuan dilingkungan perusahaan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.

7.    Membawa orang lain/luar masuk dalam lingkungan perusahaan tanpa ijin pihak atasan yang berwenang.

8.    Mangkir (tidak masuk bekerja tanpa alasan).

9.    Mengedarkan daftar sokongan, menempel/memasang poster/spanduk dilingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.

10.    Mempengaruhi pegawai lain untuk tidak melakukan kewajibannya.

11.    Menggunakan alat-alat perusahaan tanpa ijin atasan yang berwenang dan menyerahkan tugas kerja kepada orang lain tanpa persetujuan atasan.

12.    Menjalankan kendaraan perusahaan tanpa memiliki ijin mengemudi dan atau tanpa persetujuan perusahaan.

13.    Menjalankan kendaraan/alat-alat perusahaan dengan mengabaikan syarat-syarat keselamatan kerja.

14.    Membawa keluar barang-barang milik perusahaan atau barang-barang milik orang lain/ ketiga tanpa ijin atasan yang berwenang.

15.    Menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan komersial pribadi.

16.    Mempengaruhi pegawai lain untuk melanggar ketentuan-ketentuan perusahaan.

17.    Membuat isu-isu yang dapat menimbulkan terjadinya kerusakan dalam lingkungan perusahaan dan atau merugikan perusahaan.

18.    Mengabaikan kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh perusahaan.

19.    Menjalankan kendaraan perusahaan secara kebut-kebutan/tidak mengindahkan sopan santun baik di jalan raya, maupun di area pabrik PT Standar Beton Indonesia.

20.    Menggunakan kemudahan, perkakas dan keterangan-keterangan perusahaan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak lain.

21.    Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian, sehingga ia tidak dapat menjalankan perusahaannya.

22.    Berkelahi dilingkungan perusahaan.

23.    Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan dan memalsukan dokumen yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.

24.    Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika atau obat terlarang lainnya di lingkungan perusahaan.

25.    Melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan.

26.    Melakukan tindakan kejahatan misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang-barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.

27.    Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam atasan, keluarga atasan atau teman sekerja termasuk dalam pengertian menganiaya adalah siapapun yang menyerang terlebih dulu seorang karyawan dalam waktu dinas apapun persoalannya, begitu pula mereka yang hendak menghindari tindakan disipliner melakukan diluar perusahaan.

28.    Membujuk atasan atau teman sekerja untuk melaksanakan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.

29.    Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkannya dalam keadaan bahaya milik perusahaan.

30.    Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.

31.    Membongkar/membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan.

32.    Melakukan/mengadakan permainan judi dalam lingkungan perusahaan.

33.    Pegawai yang menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan menerima sesuatu suapan baik dalam bentuk uang maupun barang atau jasa yang merugikan kepentingan perusahaan atau diluar pengetahuan perusahaan.

34.    Menjalankan kendaraan perusahaan dalam keadaan mabuk.


35.    Mencemarkan nama baik perusahaan.

36.    Mengambil bagian atau menganjurkan setiap penghentian kerja, mogok atau memperlambat pekerjaan.

37.    Berniaga, menjalankan pekerjaan untuk pihak ketiga dan atau menjalankan pekerjaan lain bersifat apapun juga tanpa ijin direksi.

38.    Menyelenggarakan langsung atau tidak langsung pembelian untuk perusahaan dan usaha-usaha lain di segala lapangan yang bersangkutan dengan usaha perusahaan dan oleh karenanya bisa mendapat keuntungan bagi diri sendiri.

39.    Membuka usaha yang sejenis dengan usaha yang dijalankan oleh perusahaan sehingga merugikan perusahaan.

40.    Berambut panjang melebihi krah seragam kerja.

41.    Merokok dan atau menyalakan api pada semua tempat yang ada tanda larangannya.

42.    Membawa senjata tajam, senjata api atau barang berbahaya lainnya didalam lingkungan perusahaan.

43.    Menyalahgunakan kedudukan /jabatan untuk kepentingan pribadi.

Pasal 6
TINDAKAN DISIPLIN


Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak, mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan 5 diatas

1.    Setiap pegawai yang melakukan pelanggaran peraturan dan tata tertib perusahaan dapat dikenakan tindakan disiplin.

2.    Tingkatan hukuman disiplin (tindakan disipliner)
1.    Tegoran tertulis
2.    Peringatan tertulis I (pertama)
3.    Peringatan tertulis II  (kedua)
4.    Peringatan tertulis III (ketiga) atau hukuman administratif
5.    Skorsing
6.    Pemutusan hubungan kerja

3.    Jenis pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan hukuman disiplin, ketentuan pelaksanaannya ditetapkan sebagai berikut:

1.    TEGORAN TERTULIS
1.1    Karyawan diberikan pengarahan dan dicatat oleh perusahaan.

1.2    Karyawan diberitahu bahwa ia akan dikenakan tindakan disipliner tingkat selanjutnya, apabila ia melakukan pelanggaran lain.

1.3    Peringatan ini akan dihapuskan apabila selama 3 (tiga) bulan ia tidak melakukan pelanggaran.

1.4    Tindakan ini digunakan untuk pelanggaran sejenis tidak terbatas pada contoh-contoh dibawah ini :


1.4.1    Lebih dari 5 (lima) kali datang terlambat dan atau dispensasi non dinas total lebih dari 20 jam/bulan.

1.4.2    Meninggalkan perusahaan atau pekerjaannya selama jam kerja dan atau pulang cepat tanpa ijin atasan (yang dalam hal ini kepala seksi, kepala bagian atau yang lebih tinggi).

1.4.3    Melanggar kesopanan atau sopan santun dalam pergaulan dan atau minum-minuman yang sifatnya memabukkan dilingkungan perusahaan.

1.4.4    Melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.

1.4.5    Tidak memelihara dengan baik alat-alat yang menjadi tanggung jawabnya.

1.4.6    Menyimpan/menjual/memperdagangkan barang-barang apapun dalam perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.

1.4.7    Lebih dari 2 (dua) kali dalam satu bulan tidak melakukan check in atau check out.

1.4.8    Mengadakan rapat-rapat/pertemuan-pertemuan dalam lingkungan perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan.

1.4.9    Tidak melaporkan kepada atasan, adanya hal-hal yang tidak wajar.

1.4.10    Membawa orang lain/luar masuk dalam lingkungan perusahaan tanpa ijin pihak atasan.

1.4.11    Menimbulkan pemborosan waktu kerja dan material perusahaan.

1.4.12    Pengemudi truck mixer yang pulang sebelum pengecoran habis terangkut.

1.4.13    Pengemudi truck yang sewaktu berangkat ngerit tidak melakukan check out dan atau kembali dari ngerit tidak melakukan check in.

2.    PERINGATAN TERTULIS (PERTAMA)
2.1    Karyawan diberikan peringatan tertulis I, dan dicatat oleh perusahaan.

2.2    Karyawan diberitahukan bahwa peringatan ini akan dihapuskan apabila selama 6 (enam) bulan ia tidak melakukan pelanggaran.

2.3    Tindakan ini digunakan untuk pelanggaran ringan berikutnya sesudah karyawan mendapat tegoran tertulis. Juga dapat dikenakan langsung untuk pelanggaran sejenis, tidak terbatas pada contoh-contoh dibawah ini :
2.3.1    Berkali-kali merusak/menghilangkan perkakas kerja

2.3.2    Mangkir

2.3.3    Tidak melaksanakan tugas dengan baik


2.3.4    Mengedarkan daftar sokongan, menempel/memasang poster atau spanduk di lingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan

2.3.5    Mempengaruhi karyawan lain untuk tidak melakukan kewajiban

2.3.6    Menggunakan alat-alat perusahaan tanpa ijin atasan yang berwenang

2.3.7    Menjalankan kendaraan perusahaan tanpa memiliki ijin mengemudi dan tanpa persetujuan perusahaan

2.3.8    Menjalankan kendaraan/alat-alat milik perusahaan dengan mengabaikan syarat-syarat keselamatan kerja (kecuali pelanggaran 4.4.4)

2.3.9    Membawa keluar barang-barang milik perusahaan atau barang-barang milik orang lain/ketiga tanpa ijin atasan yang berwenang

2.3.10    Menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan komersiil pribadi

2.3.11    Mempengaruhi karyawan lain untuk melanggar ketentuan-ketentuan perusahaan

2.3.12    Membuat isu-isu yang dapat menimbulkan terjadinya keresahan dalam lingkungan perusahaan dan atau merugikan perusahaan

3.    PERINGATAN TERTULIS II (KEDUA)
3.1    Karyawan diberikan peringatan tertulis II, dan dicatat oleh perusahaan

3.2    Karyawan diberitahu bahwa peringatan ini akan dihapuskan apabila selama 9 (sembilan) bulan ia tidak melakukan pelanggaran.

3.3    Dalam hal yang menyangkut karyawan tidak melakukan tugas-tugasnya dengan baik, pada karyawan akan diberitahukan bahwa pelanggaran sejenis berikutnya sebagai sanksi akan dikenakan hukuman administrative.

3.4    Tindakan ini dipakai untuk pelanggaran ringan berikutnya apabila karyawan berada pada tingkat peringatan tertulis I.

4.    PERINGATAN TERTULIS III (KETIGA) ATAU HUKUMAN ADMINISTRATIF
4.1    Karyawan diberikan peringatan tertulis ketiga, dan dicatat oleh perusahaan.

4.2    Karyawan diberitahukan bahwa ini adalah peringatan terakhir dan pelanggaran berikutnya akan mengakibatkan ia diskorsing atau bahkan diberhentikan.

4.3    Dalam hal pelanggaran yang menyangkut hal karyawan yang tidak melaksanakan tugas-tugas dengan baik, ia akan dijatuhi hukuman administratif.

4.4    Peringatan tertulis ketiga ini digunakan untuk pelanggaran ringan berikutnya sesudah karyawan berada pada tingkat peringatan tertulis kedua. Juga dapat dikenakan langsung pada pelanggaran sejenis tidak terbatas pada contoh-contoh dibawah ini:


4.4.1    Menolak perintah yang layak dari atasan dan atau orang lain yang ditunjuk olehnya.

4.4.2    Mengabaikan kewajiban-kewajiban seperti:
a.    Berulang-ulang datang terlambat walaupun telah diperingatkan tentang kemungkinan pemecatan
b.    Berkali-kali mangkir tanpa alasan yang kuat
c.    Menolak melakukan pemeriksaan kesehatan

4.4.3    Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba untuk ditempatkan/dipekerjakan pada bagian lainnya.

4.4.4    Menjalankan kendaraan perusahaan secara kebut-kebutan/tidak mengindahkan sopan santun di jalan raya.

4.4.5    Menggunakan kemudahan, perkakas dan keterangan-keterangan perusahaan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak lain.

4.4.6    Dengan sengaja atau karena lalai mangakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian sehingga ia tidak dapat menjalankan pekerjaannya.

4.4.7    Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, sedangkan kepadanya telah diberikan peringatan I (pertama) dan II (kedua)

4.4.8    Berkelahi dilingkungan perusahaan

5.    SKORSING (PEMBEBASAN TUGAS)
Skorsing (pembebasan tugas) dapat dikenakan pada:
5.1    Pegawai yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Dalam hal ini juga untuk menunggu proses ijin pemutus hubungan kerja.

5.2    Pegawai yang melakukan pelanggaran mempunyai tingkat yang sama dengan peringatan terakhir, dengan pertimbangan bahwa dengan pemberian sanksi ini diharapkan lebih efektif untuk memperbaiki disiplin kerja.

5.3    Lamanya masa skorsing maksimal 6 (enam) bulan dengan upah 75%.

6.    PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan hubungan kerja dapat digunakan untuk pelanggaran yang tidak terbatas pada contoh-contoh dibawah ini:

6.1    Pada saat melamar pekerjaan atau waktu mengadakan perjanjian kerja, memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.

6.2    Mabuk, madat, memakai dan mengedarkan obat bius atau narkotika/psikotropika dilingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.

6.3    Melakukan perbuatan asusila dilingkungan perusahaan.

6.4    Melakukan tindakan kejahatan misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.


6.5    Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam atasan, keluarga atau teman kerja. Termasuk dalam pengertian menganiaya adalah siapapun yang menyerang terlebih dulu seorang karyawan dalam waktu dinas apapun persoalannya, begitu pula mereka yang hendak menghindari tindakan disipliner perusahaan melakukan di luar dinas.

6.6    Membujuk atasan atau teman sekerja untuk melaksanakan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.

6.7    Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkannya dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan.

6.8    Dengan sengaja atau ceroboh merusak atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.

6.9    Membongkar/membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik atasan atau teman sekerja dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara.

6.10    Melakukan/mengadakan permainan judi dalam lingkungan perusahaan.

6.11    Karyawan yang menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan menerima sesuatu suapan baik dalam bentuk uang maupun barang atau jasa yang merugikan kepentingan perusahaan atau diluar pengetahuan perusahaan.

6.12    Bagi pengemudi truk yang mengalami kecelakaan sehingga menimbulkan kerugian terhadap perusahaan minimal 10 (sepuluh) kali gaji pengemudi yang bersangkutan, dan dalam kasus tersebut pengemudi di pihak yang salah.

6.13    Menjalankan kendaraan perusahaan dalam keadaan mabuk.

6.14    Mencemarkan nama baik perusahaan.

6.15    Mengambil bagian atau menganjurkan setiap penghentian kerja mogok atau memperlambat pekerjaan.

6.16    Berniaga, menjalankan pekerjaan untuk pihak ketiga dan atau menjalankan pekerjaan lain bersifat apapun juga tanpa ijin direksi.

6.17    Menyelenggarakan langsung atau tidak langsung pembelian untuk perusahaan dan usaha-usaha lain di segala lapangan yang bersangkutan dengan usaha perusahaan dan oleh karenanya bisa mendapat keuntungan bagi diri sendiri.

6.18    Menyalahgunakan kedudukan/jabatan untuk kepentingan pribadi.

6.19    Membuka usaha yang sejenis dengan usaha yang dijalankan oleh perusahaan sehingga merugikan perusahaan.

6.20    Pengendara yang mengalami perampokan atas hasil produksi perusahaan atau barang angkutan yang menjadi tanggung jawabnya sampai 3 (tiga) kali kejadian dan atau yang terbukti ikut terlibat baik secara langsung/tidak langsung dalam kejadian tersebut.

6.21    Pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Republik Indonesia.

Pasal 7
GANTI RUGI

1.    Karyawan diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan apabila:
1.1    Menghilangkan/merusak barang-barang milik perusahaan.

1.2    Karena kurang hati-hati atau karena kesalahan karyawan yang bersangkutan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

1.3    Karyawan tidak mentaati kewajiban/peraturan perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

2.    Pengendara diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan apabila:
2.1    Kerusakan kendaraan, kehilangan/kerusakan beton dan/atau bahan baku dan atau hasil produksi, klaim dari pihak ketiga akibat kecelakaan disebabkan karena kesalahan pengendara.

2.2    Terjadi kehilangan/kerusakan beton dan atau bahan baku dan atau hasil produksi dalam perjalanan.

2.3    Kerusakan-kerusakan, kehilangan perlengkapan kendaraan, denda-denda dan tangkapan disebabkan karena kesalahan pengendara, maka resikonya menjadi beban pengendara sendiri.

3.    Pelaksanaan/pembayaran ganti rugi akan dilakukan oleh perusahaan.

4.    Dalam hal karyawan telah berkali-kali menimbulkan kerugian bagi perusahaan ia tidak terlepas dari kemungkinan dikenakan tindakan disiplin.

Pasal 8
SANKSI


Bentuk hukuman yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tersebut diatas ditetapkan sebagai berikut :
1.    Tegoran tertulis
Berupa pemotongan tunjangan jabatan sebesar 10% (sepuluh persen) berlaku selama 3 (tiga) bulan.

2.    Peringatan Tertulis I
Berupa pemotongan tunjangan jabatan sebesar 20% (dua puluh persen) berlaku selama 6 (enam) bulan.

3.    Peringatan Tertulis II
Berupa pemotongan tunjangan jabatan sebesar 30% (tiga puluh persen) berlaku selama 9 (sembilan) bulan.

4.    Peringatan Tertulis III
Berupa pemotongan tunjangan jabatan sebesar 50% (limapuluh persen) berlaku 12 (dua belas) bulan atau pemberian sanksi administratif berupa penundaan kenaikan tingkat golongan selama masa peringatan dan akan dievaluasi pada periode penilaian berikutnya

Pejabat yang berwenang memberikan hukuman adalah:
1.    Direksi
Berwenang menghukum karyawan yang menjabat tenaga pelaksana sampai dengan kepala divisi dan staf (sederajt kepala divisi) sepanjang mengenai hukuman disiplin (tindakan indisipliner) antara lain:
1.1    Hukuman administratif
1.2    Skorsing
1.3    Pemutusan hubungan kerja

2.    Kepala Sumber Daya Manusia atas nama Direksi
Apabila dipandang perlu juga mengikutsertakan atasan langsung dan tidak langsung dari karyawan yang bersangkutan berwenang menghukum karyawan yang menjabat tenaga pelaksana sampai dengan kepala seksi dan staf (sederajat seksi), sedangkan untuk karyawan yang menjabat kepala bagian dan staf sederajat kepala bagian yang berwenang menghukum adalah direksi sepanjang mengenai hukuman disiplin (tindakan indisipliner):
2.1    Tegoran tertulis
2.2    Peringatan tertulis I (pertama)
2.3    Peringatan tertulis II (kedua)
2.4    Peringatan tertulis III (ketiga)

3    Hukuman disiplin yang berupa hukuman administratif, skorsing dan pemutusan hubungan kerja ditetapkan dengan surat keputusan direksi.

BAB III
PEMBINAAN DAN DIKLAT

Pasal 9
PEMBINAAN


1.    Pembinaan pegawai menurut prestasi kerja dengan tujuan agar para pegawai dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan kewajibannya.

2.    Sistem pembinaan dilaksanakan melalui penilaian kerja.

Pasal 10
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN


Dalam rangka pembinaan, perusahaan memberi kesempatan kepada pegawai untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan, baik diselenggarakan di perusahaan (in house) maupun di luar perusahaan (publik).

BAB IV
PENGGAJIAN

Pasal 11
SISTEM PENGGAJIAN


1.    Hak untuk menerima gaji timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat terputusnya hubungan kerja.

2.    Struktur dan besaran gaji diatur dan ditetapkan oleh pengusaha secara tersendiri dengan mengingat ketentuan upah minimum yang diatur oleh pemerintah.

3.    Cara pembayaran :
a.    Upah/gaji yang dibayarkan adalah perhitungan upah/gaji dari tanggal 1 s/d akhir bulan.
b.    Upah/gaji dibayar paling lambat tanggal 1 setiap bulannya.

4.    Perubahan gaji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan persahaan dengan memperhatikan:
a.    Faktor inflasi.
b.    Hasil penilaian kerja pegawai.

Pasal 12
GAJI PADA HARI LIBUR RESMI

1.    Pegawai yang tidak bekerja karena bertepatan hari libur resmi tidak akan mempengaruhi gaji pegawai tersebut.

2.    Hari libur resmi tidak akan diganti dengan hari yang lain meskipun hari libur tersebut bertepatan dengan hari istirahat mingguan.

Pasal 13
GAJI PEGAWAI SELAMA SAKIT


1.    Gaji pegawai yang tidak dapat bekerja karena sakit akan tetap dibayar penuh selama pegawai tersebut dapat memberikan surat keterangan yang sah dari Dokter Perusahaan atau Klinik Umum/Puskesmas.

2.    Pegawai yang menderita penyakit dan membutuhkan perawatan dalam jangka waktu lama (sakit paru – paru, TBC, dsb) atau pegawai membutuhkan rawat inap di rumah sakit maka, berlaku ketentuan sebagai berikut:
2.1.     3 Bulan pertama upahnya akan dibayar sebesar 100%
2.2.     3 Bulan kedua upahnya akan dibayar sebesar 75%
2.3.     3 Bulan ketiga upahnya akan dibayar sebesar 50%
2.4.     3 Bulan keempat upahnya akan dibayar sebesar 25%

3.    Apabila setelah dipertimbangkan secara medis bahwa belum menunjukkan kondisi yang berarti bagi kesehatan yang bersangkutan, maka Perusahaan berhak memberhentikan dengan hormat sesuai prosedur yang berlaku.

Pasal 14
TUNJANGAN BAGI PEGAWAI YANG DITAHAN


1.    Dalam hal pegawai ditahan oleh pihak berwajib bukan atas pengaduan Perusahaan maka:
a.    Pengusaha dapat mengajukan permohonan izin PHK setelah pegawai ditahan sedikit – dikitnya selama 60 (enam puluh) hari takwim.

b.    Pengusaha tidak wajib membayar upah pegawai tersebut, tetapi akan memberi bantuan pada keluarga yang menjadi tanggungannya sebagai berikut:
•    Untuk 1 orang tanggungan        = 25% dari gaji
•    Untuk 2 orang tanggungan        = 35% dari gaji
•    Untuk 3 orang tanggungan        = 45% dari gaji
•    Untuk 4 orang tanggungan atau lebih    = 50% dari gaji

c.    Bantuan seperti disebut pada point b akan diberikan paling lama 6 (enam) bulan takwim, terhitung sejak hari pertama pegawai ditahan pihak berwajib.

Pasal 15
TUNJANGAN – TUNJANGAN


Kepada pegawai disamping gaji pokok dapat diberikan tunjangan – tunjangan. Sesuai dengan kondisi perusahaan pemberian tunjangan–tunjangan dapat berbentuk tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan pengobatan dan lain sebagainya yang diatur dengan aturan tersendiri.

BAB V
KESEJAHTERAAN

Pasal 16
TUNJANGAN HARI RAYA


1.    Pengusaha akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai yang berhak dan masih bekerja pada Perusahaan pada saat pembayaran dilakukan.

2.    Pegawai yang berhak serta besarnya THR adalah sebagai berikut:
2.1    Pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, terhitung sampai tanggal Hari Raya tersebut, akan mendapat THR sebesar 1 bulan upah

2.2    Pegawai yang telah bekerja lebih dari 3 bulan namun kurang dari 1 tahun, terhitung sampai tanggal Hari Raya tersebut, akan mendapat THR sebesar:

Bulan Masa Kerja Penuh     x 1 bulan upah
        12              

3.    Tunjangan Hari Raya tidak akan diberikan kepada pegawai yang masih dalam masa percobaan dan/atau pegawai yang sudah tidak mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan pada saat THR dibayarkan.

4.    Pemberian THR akan dilakukan oleh Pengusaha minimal 2 minggu sebelum Hari Raya tersebut.
Pasal 17
PERJALANAN DINAS

Untuk kepentingan Perusahaan, Pengusaha dapat memerintahkan pegawai untuk melaksanakan perjalanan dinas, baik didalam negeri maupun diluar negeri.
Pasal 18
DETASIR

Pengusaha dapat menempatkan (detasir) pegawai di daerah Wilayah Indonesia atau di negara lain untuk melaksanakan tugas perusahaan.

Pasal 19
PENGHARGAAN MASA KERJA


1.    Pengusaha mengharagai masa kerja bagi karyawan sebagai berikut:
a.    masa kerja 10 tahun
b.    masa kerja 20 tahun
c.    masa kerja 30 tahun

2.    Bentuk penghargaan akan disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan.

3.    Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada hari hari jadi perusahaan.
 

Pasal 20
BANTUAN PERUMAHAN

Perusahaan tidak berkewajiban menyediakan perumahan dinas bagi karyawan.

Pasal 21
PELAYANAN KESEHATAN


Sesuai dengan kemampuannya, Pengusaha menyediakan fasilitas kesehatan.

Pasal 22
BANTUAN MELAHIRKAN


1.    Seorang pegawai wanita akan mendapat istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Selama masa istirahat tersebut, pegawai akan mendapat upah penuh.

2.    Sampai melahirkan anak ketiga, selain mendapat upah penuh seperti tersebut diatas, pegawai wanita atau pegawai pria yang istrinya melahirkan akan mendapat bantuan kelahiran sebesar Rp. 200.000.

3.    Seorang pegawai wanita yang keguguran pada usia kehamilan lebih dari 12 minggu akan mendapat istirahat selama 1 ½  bulan terhitung sejak terjadinya keguguran tersebut. Jika usia kehamilan kurang dari 12 minggu maka lamanya istirahat tersebut berdasarkan atas petunjuk dokter yang memberikan perawatan dan istirahat tersebut dianggap sebagai meninggalkan pekerjaan karena sakit.

4.    Dengan menunjukkan surat keterangan yang syah, pegawai wanita yang keguguran dan karenanya mendapat istirahat seperti disebut pada ayat 3 diatas akan mendapat upah penuh, terbatas sampai keguguran pada kehamilan anak ketiga saja. Disamping itu pegawai wanita atau pegawai pria yang istrinya melahirkan akan mendapat pengganti biaya keguguran tersebut sebesar paling banyak Rp. 100.000,- terbatas sampai keguguran pada kehamilan anak ketiga.

5.    Bantuan biaya kelahiran atau bantuan biaya keguguran seperti dimaksud pada pasal ini, hanya akan diberikan bila kelahiran atau keguguran tersebut berusia minimal 3 (tiga) bulan.

6.    Bila seorang pegawai wanita mempunyai suami yang bekerja pada Perusahaa maka pegawai wanita tersebut akan dianggap sebagai isteri seorang pegawai.

Pasal 23
FASILITAS PERIBADATAN


Pengusaha memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah sesuai agama masing – masing serta menyediakan sarana peribadatan sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Pasal 24
BANTUAN LAINNYA


Untuk  menjaga kondisi pegawai yang bekerja lembur secara terus menerus sampai melebihi jam makan akan diberikan ekstra fooding.

BAB VI
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 25
ISTIRAHAT MINGGUAN


Pengusaha memberikan hak istirahat mingguan pada pegawai minimum 1 hari dalam 1 minggu. Bagi pegawai yang pengaturan kerjanya bergiliran atau shift istirahatnya tidak harus jatuh pada hari minggu, tetapi peraturannya berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan perusahaan.


Pasal 26
HARI LIBUR RESMI


1.    Hari libur resmi adalah hari libur yang ditentukan oleh Pemerintah dan biasanya diumumkan oleh Departemen Agama.

2.    Semua pegawai berhak atas hari libur resmi sesuai dengan ketetapan pemerintah yang berlaku, kecuali bagi pegawai yang sifat pekerjaannya atas keadaan darurat memaksa untuk masuk kerja.

Pasal 27
HAK CUTI BAGI KARYAWAN


1.    Sesuai dengan ketentuan pegawai dapat menjalani cuti menurut jenisnya, yaitu cuti dalam tanggungan perusahaan.

2.    Jenis cuti dalam tanggungan perusahaan adalah:
a.    Cuti tahunan
b.    Cuti bersalin dan atau cuti keguguran
c.    Cuti sakit
d.    Cuti khusus

3.    Pegawai dapat menjalani dispensasi karena alasan penting sesuai ketentuan yang berlaku.


BAB VII
JAMINAN SOSIAL

Pasal 28
JAMSOSTEK


1.    Perusahaan wajib untuk mengikutkan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada semua pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku yang terdiri:
a.    Jaminan Kecelakaan Kerja
b.    Jaminan Kematian
c.    Jaminan Hari Tua
d.    Jaminan pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja diatur tersendiri sesuai dengan kemampuan Perusahaan

2.    Iuran untuk program Jamsostek ini akan ditanggung bersama oleh perusahaan dan pegawai yang besarnya iuran masing – masing berdasarkan atas peraturan yang berlaku.
Pasal 29
KECELAKAAN KERJA

1.    Yang dimaksud dengan kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang menimpa seorang pegawai pada saat:
a.    Pegawai tersebut meninggalkan rumah atau tempat tinggalnya untuk menunju tempat kerja dengan melalui jalan yang biasa dilaluinya.
b.    Pegawai bekerja atau berada ditempat kerja.
c.    Pegawai dalam perjalanan pulang ke rumah atau tempat tinggalnya dengan melalui jalan yang biasa dilaluinya.

2.    Jika terjadi kecelakaan atas diri seorang pegawai, maka perusahaan akan berpegang pada ketentuan – ketentuan yang berlaku.


BAB VIII
KESEHATAN DAN KESELAMATN KERJA

Pasal 30
KESEHATAN DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN


Dalam memelihara kesehatan dan kebersihan lingkungan ini, pegawai juga diwajibkan untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan Perusahaan agar kesehatan pegawai dan kebersihan lingkungan Perusahaan dapat terpelihara.


Pasal 31
PERLENGKAPAN KERJA


1.    Perlengkapan kerja akan disediakan oleh perusahaan bagi pegawai yang membutuhkan perlengkapan kerja untuk melakukan pekerjaannya atau untuk memelihara kesehatannya atau untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan kerja.

2.    Seorang pegawai harus selalu menggunakan perlengkapan kerja yang telah disediakan dan harus memelihara perlengkapan kerja yang dipercayakan padanya.

3.    Perusahaan tidak akan bertanggungjawab terhadap sesuatu mengenai kesehatan dan keselamatan seorang pegawai bila seorang pegawai tidak mengindahkan petunjuk kesehatan dan keselamatan kerja atau tidak menggunakan perlengkapan kerja yang telah disediakan.

Pasal 32
PENCEGAHAN KEBAKARAN DAN KECELAKAAN


1.    Untuk menjamin adanya kesatuan tindak dalam mencegah atau menanggulangi adanya kebakaran atau kecelakaan, perusahaan telah membentuk Satuan Tugas atau c.q Bagian SDM yang bertanggung jawab untuk mencegah atau menanggulangi bahaya kebakaran atau kecelekaan.

2.    Setiap pegawai wajib melakukan petunjuk – petunjuk yang diberikan, dalam upaya mencegah adanya kebakaran atau kecelakaan.

3.    Setiap pegawai wajib mengetahui tempat – tempat dan cara – cara pemakaian alat – alat pemadam kebakaran dan cara memberikan pertolongan bila terjadi kebakaran atau kecelakaan.

4.    Setiap pegawai wajib untuk segera memberitahukan pada kepala kerjanya terhadap segala sesuatu atau adanya tindakan yang dapat menyebabkan timbulnya kebakaran atau terjadinya kecelakaan.

BAB IX
BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

Pasal 33
SEBAB – SEBAB BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

1.    Seorang pegawai akan berakhir hubungan kerjanya dengan perusahaan karena salah satu dari sebab – sebab seperti disebutkan pada ayat 4 pasal ini.

2.    Seorang pegawai yang putus hubungan kerjanya dengan perusahaan karena alasan apapun juga, harus mengembalikan seluruh tanda pengenal atau barang – barang atau harta milik perusahaan yang dikuasainya atau dipercayakan kepadanya.

3.    Seorang pegawai yang putus hubungan kerjanya dengan pengusaha, wajib untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada pengusaha.

4.    Sebab – sebab berakhirnya hubungan kerja adalah:
4.1    Meninggal Dunia

4.2    Mencapai usia 56 tahun
Perusahaan akan mengakhiri masa kerja seorang pegawai pada saat pegawai tersebut telah mencapai usia 56 tahun.

4.3    Mengundurkan Diri
Seorang pegawai karena alasan apapun, dapat mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri. Permohonan ini selayaknya disampaikan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri seorang pegawai. Seorang pegawai yang tidak masuk kerja selama 5 hari berturut – turut tanpa alasan yang syah akan dianggap telah mengundurkan diri dari perusahaan.

4.4    Sakit lebih dari 12 bulan atau tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan
Perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan seorang pegawai bila pegawai tersebut telah mengalami sakit selama lebih dari 12 bulan, atau bila seorang pegawai dianggap sudah tidak mampu lagi bekerja/invalid karena alasan kesehatan dan memilih untuk berhenti, hal mana berdasarkan atas surat keterangan dari dokter yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan pegawai tersebut.

4.5    Tindakan Disiplin
a.    Perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan seorang pegawai sebagai tindakan disiplin yang disebabkan oleh kelalaian karyawan terhadap kewajiban atau pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib perusahaan.

b.    Perusahaan akan langsung melakukan pemutusan hubungan kerja dengan seorang pegawai, apabila pegawai melakukan salah satu dari kesalahan berat.

4.6    Rasionalisasi Tenaga Kerja atau Perusahaan Jatuh Pailit
Perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pegawai apabila perusahaan menghadapi persoalan dengan berlebihnya tenaga kerja yang ada sehingga mengakibatkan rendahnya efisiensi dan kemunduran usaha perusahaan, atau Perusahaan jatuh pailit.

BAB X
TATA CARA PENYELESAIAN KELUHAN PEGAWAI

Pasal 34
TATA CARA PENYELESAIAN KELUHAN PEGAWAI


Pegawai berhak untuk menyampaikan keluhannya secara pribadi dengan melalui cara – cara penyampaian keluhan yang berlaku.

Tata cara penyampaian keluhan di perusahaan adalah sebagai berikut:
1.    Pegawai wajib untuk menyampaikan keluhannya terlebih dahulu kepada kepala kerjanya, baik berupa keluhan lisan maupun tertulis.


2.    Bila Kepala Kerjanya dalam satu minggu belum dapat memberikan penyelesaiannya, maka pegawai dapat menyampaikan keluhan yang sama kepada Kepala Bagiannya namun dengan kewajiban untuk memberitahu lebih dahulu kepada atasannya langsung.

3.    Jika seorang kepala bagian dalam waktu dua minggu belum dapat menyelesaikan keluhan ini, maka pegawai (setelah memberitahu kepala bagiannya) dapat menyampaikan keluhan yang sama kepada Bagian SDM.

Saturday, July 7, 2012

Contoh/Format Surat Berita Acara Perusahaan Swasta

Contoh / Format Surat Berita Acara Perusahaan Swasta ini bertujuan untuk menerangkan mengenai kronologi kejadian dari suatu peristiwa dan membuat-nya bisa di sesuaikan dalam cara menyusun kalimat / kata-kata yang sesuai dengan penelusuran kejadian. Pada tulisan berwarna merah Sobat rubah sesuai kondisi yang ada.

Semoga bermanfaat (",)




 PT. BLOGGER RIECKY
BERITA ACARA
No. 0..... / singkatan nama pt / nama bulan dalam romawi / tahun


Pada hari ini ............., tanggal ......... bulan ................. Tahun ....... Yang bertanda tangan dibawah ini  saya  :

Nama                 : .............................
Jabatan               : .............................

Menerangkan bahwa :

Pada tanggal ....................., atas nama .............. telah melakukan ....................................................................................................................................................................
....................................................................................................................................................................

Menurut informasi dari ...................... (jabatan di sini), pada saat .....................................

Demikian, Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya.


                                                                                                Nama Kota, ........................................
Mengetahui,                                                                                   Yang membuat,



...................                                                                                     .......................

Friday, July 6, 2012

Apa itu HyperText Markup Language (HTML) ?

Pasti sudah pernah tahu kata "HyperText Markup Language (HTML)", bagi yang suka blogging pasti menjumpainya, karena situs gratisan besutan perusahaan Google ini berbasis HTML yang akan selalu kita lihat pada URL / Link pada artikel sebuah situs yang kita jumpai pada search engine maupun iklan dan lain-lain.

HTML - Gambar Kode HTML
Nah, kita langsung saja kepada topik pengertian dari HyperText Markup Language (HTML) adalah sebuah bahasa markah yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web, menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah penjelajah web Internet dan pemformatan hiperteks sederhana yang ditulis dalam berkas format ASCII agar dapat menghasilkan tampilan wujud yang terintegerasi. Dengan kata lain, berkas yang dibuat dalam perangkat lunak pengolah kata dan disimpan dalam format ASCII normal sehingga menjadi halaman web dengan perintah-perintah HTML. Bermula dari sebuah bahasa yang sebelumnya banyak digunakan di dunia penerbitan dan percetakan yang disebut dengan SGML (Standard Generalized Markup Language), HTML adalah sebuah standar yang digunakan secara luas untuk menampilkan halaman web. HTML saat ini merupakan standar Internet yang didefinisikan dan dikendalikan penggunaannya oleh World Wide Web Consortium (W3C). HTML dibuat oleh kolaborasi Caillau TIM dengan Berners-lee Robert ketika mereka bekerja di CERN pada tahun 1989 (CERN adalah lembaga penelitian fisika energi tinggi di Jenewa).

Sejarah
Perkembangan
Tahun 1980, IBM memikirkan pembuatan suatu dokumen yang akan mengenali setiap elemen dari dokumen dengan suatu tanda tertentu. IBM kemudian mengembangkan suatu jenis bahasa yang menggabungkan teks dengan perintah-perintah pemformatan dokumen. Bahasa ini dinamakan Markup Language, sebuah bahasa yang menggunakan tanda-tanda sebagai basisnya. IBM menamakan sistemnya ini sebagai Generalized Markup Language atau GML.
Tahun 1986, ISO menyatakan bahwa IBM memiliki suatu konsep tentang dokumen yang sangat baik, dan kemudian mengeluarkan suatu publikasi (ISO 8879) yang menyatakan markup language sebagai standar untuk pembuatan dokumen-dokumen. ISO membuat bahasa ini dari GML milik IBM, tetapi memberinya nama lain, yaitu SGML (Standard Generalized Markup Language). ISO dalam publikasinya meyakini bahwa SGML akan sangat berguna untuk pemrosesan informasi teks dan sistem-sistem perkantoran. Tetapi diluar perkiraan ISO, SGML dan terutama subset dari SGML, yaitu HTML juga berguna untuk menjelajahi internet. Khususnya bagi mereka yang menggunakan World Wide Web. Versi terakhir dari HTML saat ini adalah HTML5.
Sejarah dari standar HTML
HTML 2.0 — (RFC 1866) disetujui sebagai standar 22 September 1995,
HTML 3.2 — 14 Januari 1996,
HTML 4.0 — 18 Desember 1997,
HTML 4.01 (minor fixes) — 24 Desember 1999,
ISO/IEC 15445:2000 ("ISO HTML", berdasar pada HTML 4.01 Strict) — 15 Mei 2000.
HTML 5 masih dalam draft pengerjaan — Januari 2008.

Kegunaan :
Mengintegerasikan gambar dengan tulisan.
Membuat Pranala.
Mengintegerasikan berkas suara dan rekaman gambar hidup.
Membuat form interaktif.
HTML dokumen tersebut mirip dengan dokumen tulisan biasa, hanya dalam dokumen ini sebuah tulisan bisa memuat instruksi yang ditandai dengan kode atau lebih dikenal dengan TAG tertentu. Sebagai contoh jika ingin membuat tulisan ditampilkan menjadi tebal seperti: TAMPIL TEBAL, maka penulisannya dilakukan dengan cara: <b>TAMPIL TEBAL</b>. Tanda <b> digunakan untuk mengaktifkan instruksi cetak tebal, diikuti oleh tulisan yang ingin ditebalkan, dan diakhiri dengan tanda </b> untuk menonaktifkan cetak tebal tersebut. HTML lebih menekankan pada penggambaran komponen-komponen struktur dan format di dalam halaman web daripada menentukan penampilannya. Sedangkan penjelajah web digunakan untuk menginterpretasikan susunan halaman ke gaya built-in penjelajah web dengan menggunakan jenis tulisan, tab, warna, garis, dan perataan text yang dikehendaki ke komputer yang menampilkan halaman web. Salah satu hal Penting tentang eksistensi HTML adalah tersedianya Lingua franca (bahasa Komunikasi) antar komputer dengan kemampuan berbeda. Pengguna Macintosh tidak dapat melihat tampilan yang sama sebagaimana tampilan yang terlihat dalam pc berbasis Windows. Pengguna Microsoft Windows pun tidak akan dapat melihat tampilan yang sama sebagaimana tampilan yang terlihat pada pengguna yang menggunakan Produk-produk Sun Microsystems. namun demikian pengguna-pengguna tersebut dapat melihat semua halaman web yang telah diformat dan berisi Grafika dan Pranala.

Menyunting format tulisan
HTML memungkinkan seseorang untuk menyunting tampilan atau format berkas yang akan dikirimkan melalui media daring. Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam menentukan format berkas adalah:
Menampilkan suatu kelompok kata dalam beberapa ukuran yang dapat digunakan untuk judul, heading dan sebagainya.
Menampilkan tulisan dalam bentuk cetakan tebal
Menampilkan sekelompok kata dalam bentuk miring
Menampilkan naskah dalam bentuk huruf yang mirip dengan hasil ketikan mesin ketik
Mengubah-ubah ukuran tulisan untuk suatu karakter tertentu.

Markah/Tanda
Secara garis besar, terdapat 4 jenis elemen dari HTML:
Struktural. Tanda yang menentukan level atau tingkatan dari sebuah tulisan (contoh, <h1>Golf</h1> akan memerintahkan peramban untuk menampilkan "Golf" sebagai tulisan tebal besar yang menunjukkan sebagai Heading 1
Presentasional. Tanda yang menentukan tampilan dari sebuah tulisan tidak peduli dengan level dari tulisan tersebut (contoh, <b>boldface</b> akan menampilkan bold. Tanda presentasional saat ini sudah mulai digantikan oleh CSS dan tidak direkomendasikan untuk mengatur tampilan tulisan,
Hiperteks. Tanda yang menunjukkan pranala ke bagian dari dokumen tersebut atau pranala ke dokumen lain (contoh, <a href="http://www.wikipedia.org/">Wikipedia</a> akan menampilkan Wikipedia sebagai sebuah hyperlink ke URL tertentu),
Elemen widget yang membuat objek-objek lain seperti tombol (<button>), list (<li>), dan garis horizontal (<hr>). Konsep hypertext pada HTML memungkinkan pembuatan link pada suatu kelompok kata atau frasa untuk menuju ke bagian manapun dalam World Wide Web,
Ada tiga macam pranala (link) yang dapat digunakan :
Pranala menuju bagian lain dari page.
Pranala menuju page lain dalam satu web site.
Pranala menuju resource atau web site yang berbeda.
Selain markup presentasional , markup yang lain tidak menentukan bagaimana tampilan dari sebuah tulisan. Namun untuk saat ini, penggunaan tag HTML untuk menentukan tampilan telah dianjurkan untuk mulai ditinggalkan, dan sebagai gantinya digunakan Cascading Style Sheets.

Contoh dokumen HTML sederhana
<!DOCTYPE html>
<html>
  <head bgcolor=black text=white>
    <title>'''Selamat Datang''' HTML</title>
  </head>
  <body>
    <p>Nama saya Adrianus!</p>
  </body>
</html>

Head
Dokumen HTML diapit oleh tag <HEAD></HEAD>. Di dalam bagian ini biasanya dimuat tag TITLE yang menampilkan judul halaman pada titlenya browser. Selain itu Bookmark juga menggunakan tag TITLE untuk memberi mark suatu web site. Browser menyimpan “title” sebagai bookmark dan juga untuk keperluan pencarian (searching) biasanya title digunakan sebagai keyword. Header juga memuat tag META yang biasanya digunakan untuk menentukan informasi tertentu mengenai document HTML. Anda bisa menentukan author name, keywords, dan lainnya pada tag META.
Contoh:
<meta name="author" content="ubuntu-online">

Elemen Body
Bagian BODY, yang dinyatakan dengan tag <BODY>…</BODY>, merupakan tubuh atau isi dari dokumen HTML dimana anda meletakan informasi yang akan ditampilkan pada browser.
Tag[sunting]
HTML tidak membedakan penggunaan huruf besar ataupun huruf kecil dari suatu elemen. Suatu elemen HTML terdiri dari tag-tag beserta teks yang ada dalam tag-tag tersebut. Tag ini dinyatakan dengan tanda lebih kecil (<) dan tanda lebih besar (>).
Tag biasanya merupakan suatu pasangan yang disebut dengan :
Tag awal, dinyatakan dalam bentuk <nama tag>
Tag akhir, dinyatakan dalam bentuk </nama tag>
Formatnya: <nama tag> teks yang ditampilkan </nama tag>.
Contoh : untuk menampilkan teks dalam format teks miring Teks ini terlihat miring di browser anda dengan perintah HTML <i>Teks ini terlihat miring di browser Anda</i>
Atribut[sunting]
Tag awal bisa memiliki beberapa buah atribut yang menyatakan karakteristik dari tag tersebut. Misalnya, <P ALIGN=”left”> digunakan untuk membuat rata kiri suatu paragraf. Tag yang digunakan adalah <P> dan atribut yang menyertainya adalah ALIGN dengan nilai left. Nilai atribut ALIGN hanya bisa berupa center, left, right atau justify.

Sumber : id.wikipedia.org

Kunjungi juga artikel Kode HTML untuk mempermudah dan mempraktekkannya langsung pada situs Mas Bos yang tentunya berbasis HTML.

Selamat mencoba (",)

Thursday, July 5, 2012

Apa Itu SERP ?

Sedikit bingung dengan istilah SERP ?

Dalam dunia Optimasi Blog/Website untuk menduduki peringkat halaman pertama mesin pencari perusahaan besar seperti Google, Yahoo!, dan Bing adalah impian setiap Para Pembuat Blog/Web baik komersil maupun non komersil.

Hasil mesin pencarian halaman arti dari Search Engine Result Page (SERP), adalah daftar hasil yang dikembalikan oleh mesin pencari dalam menanggapi permintaan kata kunci. Hasil biasanya mencakup daftar item dengan judul, referensi ke versi lengkap, dan deskripsi singkat menampilkan mana kata kunci yang memiliki cocok konten dalam halaman. SERP merujuk untuk satu halaman link kembali, atau kumpulan semua link kembali untuk permintaan pencarian.

Beberapa mesin pencari cache halaman untuk pencarian sering dan tampilan halaman cache bukan halaman hidup untuk meningkatkan kinerja mesin pencari. Mesin pencari update hasil pencarian secara berkala untuk account untuk halaman baru, dan mungkin untuk mengubah peringkat halaman dalam hasil pencarian. Sebagian besar hasil aneh dan kerja keras yang diperlukan untuk membuat mereka dapat dibaca.

SERPs pencari perusahaan besar seperti Google, Yahoo!, Bing, dapat mencakup berbagai jenis listing: Cari kontekstual, algoritmik atau organik listing, serta disponsori listing, Gambar, peta, definisi, video atau penajaman penelusuran yang disarankan.

Mesin pencari utama visual membedakan jenis konten yang spesifik, seperti gambar, Berita dan blog. Banyak jenis konten memiliki khusus SERP template dan visual tambahan pada halaman hasil pencarian utama.

Mesin pencari perusahaan besar seperti Google, Yahoo! dan Bing terutama menggunakan konten yang terkandung dalam halaman dan mundur ke metadata tag halaman web untuk menghasilkan konten yang membuat potongan pencarian. Judul tag html akan digunakan sebagai judul snipet sementara paling relevan atau berguna isi dari halaman web (deskripsi tag atau halaman salinan) akan digunakan untuk deskripsi. Jika halaman web tidak tersedia, informasi tentang halaman dari dmoz dapat digunakan sebagai gantinya.SERP pelacakan

Search engine optimization (SEO) metode seperti forum posting, blog komentar, sosial media, Memancing link, link roda, pertukaran link, link peternakan, dll untuk meningkatkan peringkat situs mereka pada kata kunci tertentu SERP. Akibatnya, webmaster sering memeriksa SERPs untuk melacak kemajuan optimasi mesin pencari mereka. Untuk mempercepat proses pelacakan, programer menciptakan perangkat lunak otomatis untuk melacak beberapa kata kunci untuk beberapa situs web.

Jika masih bingung dengan "Apa itu SERP ?", mari kita lihat dari gambar dibawah ini : 

Search Engine Result Page (SERP)

Pada hasil dari mesin pencari Google diatas menunjukkan ketepatan Robot Google dalam bekerja sedemikian rupa untuk membidik Kata Kunci (keyword) yang di inginkan oleh para pengguna internet (lihat kata yang ber-cetak tebal) dengan sudah ter-Daftar/Submit Blog/Web kita pada Webmaster di mesin pencari perusahaan besar seperti Google, Yahoo! dan Bing.

Semoga dapat memahami dari pertanyaan Apa itu SERP ?... (".)

Wednesday, July 4, 2012

SEO Tips: Script Auto HyperLink/Smart Link di Posting Blog

SEO Tips: Script Auto Link/Smart Link di Posting Blog

SEO Tips: Script Auto HyperLink / Smart Link di Posting Blog 

Plugin ini tanpa menggunakan software ataupun harus submit dan menyimpan link (banner) suatu situs yang menyediakan tools auto hyperlink ini.

Hasil dari menggunakan Script Auto HyperLink / Smart Link ke Blog kita adalah akan muncul setiap postingan blog kita setelah memasang kata kunci yang diinginkan akan berubah menjadi hyperlink / link hidup / live link

Cara Menggunakan Script Auto HyperLink / Smart Link merupakan artikel yang patut disimak bagi Para Pemburu SEO dengan pembidikan teks dalam artikel / anchor text *english ver (sedikit sok'an..xixixixiiii).

Bagaimana Cara Menggunakan Script Auto HyperLink / Smart Link ke Blog kita ?

Script ini akan membaca setiap kata pada setiap posting. Contohnya, jika Mas Bos memasukkan kata "ONLINE" pada script tersebut maka otomatis pada semua halaman yang terdapat kata "online" akan secara otomatis menjadi Hyperlink atau seperti kita memberi alamat url manual ke alamat url (link hompage) berada maupun ke halaman artikel (postpage) yang telah Mas Bos tentukan.


Apakah Script Auto HyperLink / Smart Link ini berbahaya bagi aturan Google ?

Google hanya menyukai artikel yang fresh, intinya tidak ada duplikat konten yang sama persis. Begitu juga dengan hal-hal seperti ini jangan lebih dari 1 link, takutnya dianggap SPAM oleh si "Mbah" sendiri.

Jadi saran saya pergunakan 1 link / url saja, bisa Homepage atau Postpage Blog Mas Bos.


  • Simple saja hanya login di blogger.com »  design (rancangan) » menuju tab edit html.
  • Tekan ctrl+f di keyboard untuk memudahkan pencarian kode </body>


  • Tekan "Block All" lalu tekan Ctrl + C pada keyboard untuk meng-copy nya.
  • Selanjutnya silahkan copy paste semua kode di script tersebut tepat diatas kode </body> 

Hasil kata yang dibidik akan dirubah menjadi hyperlink / link hidup / live link


Keterangan :
  • Lihat di bagian paling bawah kode dan terdapat kata ONLINE, dan Mas Bos bisa mengganti kata ONLINE tersebut dengan kata atau kata kunci yang Mas Bos tentukan sebelumnya (Tekan ctrl+f di keyboard untuk memudahkan pencarian kata).
  • Dibawahnya ada url / link yang juga ditentukan bila pembaca meng-klik url / link tersebut, maka akan menuju sesuai dengan keinginan, mau diarahkan ke Homepage atau Postpage Blog Mas Bos. Bisa langsung diganti http://tutor26.blogspot.com/ dengan alamat url Mas Bos inginkan.

Semoga kali ini juga bermanfaat  mengnai SEO Tips: Script Auto HyperLink/Smart Link di Posting Blog buat Mas Bos dimanapu berada (",)

Kembali menuju Menu » Kumpulan Tips & Teknik SEO Jitu Blogspot