Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar - Shalat Jama’ adalah melaksanakan dua Shalat wajib dalam satu waktu, yakni melakukan Shalat Dzuhur dan Shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir. Dan melaksanakan Shalat Magrib dan Shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’. Jadi Shalat yang boleh dijama’ adalah semua Shalat Fardhu kecuali Shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan Shalat Isya’ atau Shalat Dhuhur.
Sedangkan Shalat Qashar maksudnya meringkas Shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti Shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan Shalat Magrib dan Shalat Shubuh tidak bisa di Qashar.
Shalat jama’ dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Alloh, sebagaimana firman-Nya, yang artinya: ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar Shalat-mu, (QS: Annisa: 101), Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Alloh yang disuruh oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menerimanya.” (HR: Muslim).
Shalat Jama’ lebih umum dari Shalat Qashar, karena meng-qashar Shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ Shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’ Shalat Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ Shalat Dhuhur dengan Ashar dan Shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.
Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’ Shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ Shalat-nya, apakah karena sakit atau musafir”.
Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ Shalat-nya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ Shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al Albaniy,Irwa’, III/40).
Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh menjama’ dan meng-qashar Shalat-nya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang pasti, Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mesti menjelaskannya kepada kita, (AlMuhalla, 21/5).
Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan Shalat jama’ dan Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya. Ibnu Munzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan meng-qashar Shalat-nya dalam musafir kecuali setelah keluar dari Madinah”. Dan Anas menambahkan, Saya Shalat Dhuhur bersama Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat,(HR: Bukhari Muslim).
Seorang yang menjama’ Shalat-nya karena musafir tidak mesti harus meng-qashar Shalat-nya begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia meng-qashar Shalat-nya dengan tidak menjama’nya. Seperti melakukan Shalat Dzuhur 2 rakaat diwaktunya dan Shalat Ashar 2 rakaat di waktu Ashar. Dan seperti ini lebih afdhal bagi mereka yang musafir namun bukan dalam perjalanan. Seperti seorang yang berasal dari Surabaya bepergian ke Sulawesi, selama ia di sana ia boleh meng-qashar Shalatnya dengan tidak menjama’nya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Mina. Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjama’ dan meng-qashar Shalatnya ketika ia musafir seperti yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di Tabuk. Tetapi ketika dalam perjalanan lebih afdhal menjama’ dan meng-qashar Shalat karena yang demikian lebih ringan dan seperti yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh meng-qashar Shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh meng-qashar-nya. Seperti yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji Wada’. Beliau tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan meng-qashar Shalat-nya. Adapun seseorang yang belum menentukan berapa hari dia musafir, atau belum jelas kapan dia bisa kembali ke rumahnya maka dibolehkan menjama’ dan meng-qashar Shalat-nya. Inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika penaklukkan kota Mekkah beliau tinggal sampai sembilan belas hari atau ketika perang tabuk sampai dua puluh hari beliau meng-qashar Shalat-nya (HR: Abu Daud). Ini disebabkan karena ketidaktahuan kapan musafirnya berakhir. Sehingga seorang yang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’ dan meng-qashar Shalat-nya (Fiqhussunah I/241).
Bagi orang yang melaksanakan jama’ Taqdim diharuskan untuk melaksanakan langsung Shalat kedua setelah selesai dari Shalat pertama. Berbeda dengan jama’ ta’khir tidak mesti Muwalah (langsung berturut-turut). Karena waktu Shalat kedua dilaksanakan pada waktunya. Seperti orang yang melaksanakan Shalat Dhuhur diwaktu Ashar, setelah selesai melakukan Shalat Dhuhur boleh saja dia istirahat dulu kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar. Walaupun demikian melakukannya dengan cara berturut–turut lebih afdhal karena itulah yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan Shalat Itmam (tidak meng-qashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja meng-qashar Shalat-nya, dan makmum menyempurnakan rakaat Shalat-nya setelah imammya salam.
Dan sunah bagi musafir untuk tidak melakukan Shalat sunah rawatib (Shalat Sunah sesudah dan sebelum Shalat wajib), Kecuali Shalat witir dan Tahajjud, karena Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga Shalat sunah yang ada penyebabnya seperti Shalat Tahiyatul Masjid, Shalat gerhana, dan Shalat janazah. Wallahu a’lam bis Shawaab.
Demikian Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar yang semoga bermanfaat bagi yang belum mengetahui.
Bagi yang sudah memahami atau mempunyai Ilmu Pengetahuan yang lebih dan tulisan mengenai hal diatas terdapat kekurangan, mohon untuk berbagi di kotak komentar dengan tulisan yang membangun. Terima kasih atas kesediaannya (",)
Bagi yang sudah memahami atau mempunyai Ilmu Pengetahuan yang lebih dan tulisan mengenai hal diatas terdapat kekurangan, mohon untuk berbagi di kotak komentar dengan tulisan yang membangun. Terima kasih atas kesediaannya (",)
No comments:
Post a Comment